Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam - Pengolahan data suatu Satuan Pendidikan baik itu dikelola oleh Dinas maupun Kemenag, semua itu adalah untuk kepentingan database Kemendikbud, baik dengan PDSPK maupun EMIS. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Data EMIS dikelola unit khusus pengelola pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah digunakan sebagai data rujukan yang akurat, valid dan diakui oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) serta diharapkan dapat menyediakan data dan sistem informasi yang bermutu bagi seluruh stakeholder Ditjen Pendidikan Islam. Pada tiap-tiap Direktorat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam bekerja berdasarkan data, tidak mungkin ada perencanaan dan pelaksanaan tanpa adanya data yang menjadi dasar pertimbangan (baseline).
Baca juga : Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan data referensi peserta didik dan ketenagaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama maka direncanakan akan dilakukan integrasi sistem interface pengelolaan data tersebut, khususnya antara PDSPK (pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) kemdikbud dengan EMIS (Education Management Information System) Ditjen Pendidikan Islam.
Dengan adanya integrasi kedua sistem ini diharapkan akan mampu mendongkrak kinerja pengelolaan data pendidikan kedua Kementerian baik dalam aspek kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendayagunaan, pelayanan, koordinasi, fasilitasi hingga validasi verifikasi dan integrasi.
Baca juga : PANDUAN SINGKAT E-VERVAL MASTER SATUAN PENDIDIKAN (E-VerVal SP)Adapun data referensi yang dimaksud dan dikelola oleh Kemdikbud dan Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam), meliputi nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya, yakni antara lain :
- NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional);
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan
- NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ?Lebih-lebih untuk meningkatkan kualitas data, Kemdikbud dan Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam) akan melakukan integrasi sistem interface data transaksi dalam satu mekanisme pengelolaan data, contoh diantaranya : data tunjangan guru, data rehab, data KIP, data ijazah, data BOS, data Ujian Nasional baik yang dikelola oleh Kemenag, Kemdikbud, SNMPTN, BAN-SM, TNP2K.
Sumber : Diolah dari Situs Abdi Madrasah
Semoga artikel kami ini tentang Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam - Pengolahan data suatu Satuan Pendidikan baik itu dikelola oleh Dinas maupun Kemenag, semua itu adalah untuk kepentingan database Kemendikbud, baik dengan PDSPK maupun EMIS. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Data EMIS dikelola unit khusus pengelola pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah digunakan sebagai data rujukan yang akurat, valid dan diakui oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) serta diharapkan dapat menyediakan data dan sistem informasi yang bermutu bagi seluruh stakeholder Ditjen Pendidikan Islam. Pada tiap-tiap Direktorat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam bekerja berdasarkan data, tidak mungkin ada perencanaan dan pelaksanaan tanpa adanya data yang menjadi dasar pertimbangan (baseline).
Baca juga : Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan data referensi peserta didik dan ketenagaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama maka direncanakan akan dilakukan integrasi sistem interface pengelolaan data tersebut, khususnya antara PDSPK (pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) kemdikbud dengan EMIS (Education Management Information System) Ditjen Pendidikan Islam.
Dengan adanya integrasi kedua sistem ini diharapkan akan mampu mendongkrak kinerja pengelolaan data pendidikan kedua Kementerian baik dalam aspek kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendayagunaan, pelayanan, koordinasi, fasilitasi hingga validasi verifikasi dan integrasi.
Baca juga : PANDUAN SINGKAT E-VERVAL MASTER SATUAN PENDIDIKAN (E-VerVal SP)Adapun data referensi yang dimaksud dan dikelola oleh Kemdikbud dan Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam), meliputi nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya, yakni antara lain :
- NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional);
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan
- NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ?Lebih-lebih untuk meningkatkan kualitas data, Kemdikbud dan Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam) akan melakukan integrasi sistem interface data transaksi dalam satu mekanisme pengelolaan data, contoh diantaranya : data tunjangan guru, data rehab, data KIP, data ijazah, data BOS, data Ujian Nasional baik yang dikelola oleh Kemenag, Kemdikbud, SNMPTN, BAN-SM, TNP2K.
Sumber : Diolah dari Situs Abdi Madrasah
Semoga artikel kami ini tentang Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.