Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ditjen Pendis berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah.
Semoga artikel kami ini tentang Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ditjen Pendis berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah.
Semoga artikel kami ini tentang Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.