Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Thursday, September 29, 2016

Surat Penjelasan Layak dan Tidak Layaknya Penerimaan Tunjangan Pada SIMPATIKA

Surat Penjelasan Layak dan Tidak Layaknya Penerimaan Tunjangan Pada SIMPATIKA - Hampir semua PTK yang berstatus telah Sertifikasi dalam keadaan bimbang pasalnya dalam Program SIMPATIKA, masih banyak Verval NRG yang belum disetujui oleh kanwil, bahkan banyak juga yang ditolak oleh kanwil sehinggan harus mengajukan verval NRG lagi yang membutuhkan proses atau membutuhkan waktu yang sangat lama.   Namun, jangan Khawatir bagi PTK yang belum selesai Verval NRGnya karena ada keringanan dalam pencairan Sertifikasi bulan ini, seperti yang dijelaskan dalam surat Dirjen yang bernomor : 6039-1Kw.1 O/ll.2/PP.00/09/2016. Untuk penjelasannya bisa di baca di bawah ini :   Menidaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 3570/05.I/Set.l/PP.00.11/09/2016 tanggal 13 September 2016 perihal Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA. Sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dlhadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam proses Verivikasi dan Validasi Data melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Surat Penjelasan Layak dan Tidak Layaknya Penerimaan Tunjangan Pada SIMPATIKA - Hampir semua PTK yang berstatus telah Sertifikasi dalam keadaan bimbang pasalnya dalam Program SIMPATIKA, masih banyak Verval NRG yang belum disetujui oleh kanwil, bahkan banyak juga yang ditolak oleh kanwil sehinggan harus mengajukan verval NRG lagi yang membutuhkan proses atau membutuhkan waktu yang sangat lama.

Namun, jangan Khawatir bagi PTK yang belum selesai Verval NRGnya karena ada keringanan dalam pencairan Sertifikasi bulan ini, seperti yang dijelaskan dalam surat Dirjen yang bernomor : 6039-1Kw.1 O/ll.2/PP.00/09/2016. Untuk penjelasannya bisa di baca di bawah ini :

Menidaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 3570/05.I/Set.l/PP.00.11/09/2016 tanggal 13 September 2016 perihal Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA. Sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dlhadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam proses Verivikasi dan Validasi Data melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Guru yang yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh system "Layak" menerima tunjangan profesi 

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas. namun dinyatakan oleh system "Tidak Layak" yang disebabkan hal-hal sebagai berikut :
  • Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
  • Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  • Memiliki keahlian khusus dan langka;
  • Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Ditugaskan menjadi guru di Negara lain atas dasar kerjasama antar Negara;
  • Di bebaskan dari batasan standard pemenuhan rasio guru dan siswa
  • Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang
  • Penetapan NRG sebelumnya.
Maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan-alasan tersebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan prosese VerVal NRG baru akan di mulai pada tahun 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT di lakukan secara manual.

Jika anda membutuhkan file Surat Dirjen tersebut, anda dapat mendownloadnya disini :


Semoga artikel kami ini tentang Surat Penjelasan Layak dan Tidak Layaknya Penerimaan Tunjangan Pada SIMPATIKA dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube Kami INFO MADRASAH, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :


Read More

Sunday, June 19, 2016

Maksud Digit 7 8 9 Dalam Kode Mapel Sertifikasi


Maksud Digit 7 8 9 Dalam Kode Mapel Sertifikasi - Banyak yang guru madrasah dan RA yang Verval NRGnya ditolak oleh Kanwil SIMPATIKA Kemenag, Kebanyakan NRG ditolak oleh Kanwil SIMPATIKA Kemenag karena kesalahan pada Kode Mapel Sertifikasinya.

Kenapa bisa terjadi ??? 

Asumsi kami, banyak yang ditolak NRGnya karena banyak yang tidak mengetahui kode mapel yang harus diinput pada Formulir Verval NRG, sedangkan Kode mapel yang tersedia dalam sistem SIMPATIKA tidak lengkap atau sesuai dengan No. Peserta Sertifikasi. Dan alasan lain karena Adanya kode mapel yang masih menunggu Persetujuan dari Kemang Pusat, seperti contoh kode mapel 714 untuk mapel SKI yang belum ada pada Sistem SIMPATIKA. Kami mengutip hal ini dari halaman Fanspage SIMPATIKA, bisa lihat gambar :


Baik kita bahas Maksud Digit 7 8 9 Dalam Kode Mapel Sertifikasi.


Kenapa ada Digit 7 8 9 untuk Kode Mapel Sertifikasi ??? Maksudnya adalah nomor digit ke-7 ke-8 dan ke-9 pada Nomer Peserta Sertifikasi. Jadi Kode Mapel yang digunakan untuk Verval NRG adalah digit 7 8 9 pada Nomer Peserta yang tertera pada Sertifikat Pendidik.

Untuk Mengetahui Kode Mapel Sertifikasi tidak hanya melalui digit 7 8 9 pada Nomer Peserta saja, melainkan bisa juga dilihat pada Nomer Sertifikat Pendidik dengan melihat digit ke-5 ke-6 dan ke-7. Untuk Lebih jelasnya bisa anda lihat pada potongan gambar Sertifikat Pendidik di bawah ini :


Penjelasannya : 
  • Nomor Sertifikat Pendidik : 
Tertera pada Sertifikat Pendidik Nomornya adalah 020971405195, nah lihat pada digit ke-5 ke-6 dan ke-7 yatiu 714, maka Kode Mapelnya adalah 714. Cari Kode Mapelnya pada Formulir Verval NRG di SIMPATIKA disesuaikan dengan tahun Sertifikasinya.
  • Nomor Peserta Sertifikasi : 
Tertera pada Sertifikat Pendidik Nomor Pesertanya adalah 09021271420089, nah lihat pada digit ke-7 ke-8 dan ke-9 yatiu 714, maka Kode Mapelnya adalah 714. Cari Kode Mapelnya pada Formulir Verval NRG di SIMPATIKA disesuaikan dengan tahun Sertifikasinya.

 Baca Juga : Kenapa NRG Ditolak Kanwil SIMPATIKA Kemenag ?

Begitulah Maksud Digit 7 8 9 Dalam Kode Mapel Sertifikasi , kurang dan lebihnya kami mohon maaf, semoga dapat memberikan informasi yang berbmanfaat. Jangan lupa untuk Share di Facebook yah :)

Semoga artikel kami ini tentang Maksud Digit 7 8 9 Dalam Kode Mapel Sertifikasi dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Tuesday, June 14, 2016

Siap-siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah dan RA

Siap-siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah dan RA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum memiliki sertifikat pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh sertifikat pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi agar dapat memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut. 
 
Siap-siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah dan RA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum memiliki sertifikat pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh sertifikat pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi agar dapat memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum memiliki sertifikat pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas karena masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Meski sampai saat ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 kini sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Adapun kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1. Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Beberapa kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan data pada SIMPATIKA oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang merasa seharusnya layak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016 ini tidak ada salahnya jika mengecek kembali data-data pribadi yang ada pada SIMPATIKA dan jika sekiranya ada data yang belum diupdate maka bisa melakukan update data mumpung masih ada waktu hingga 30 juni 2016.
 

Sumber : www.abdimadrasah.com
 
Semoga artikel kami ini tentang Siap-siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah dan RA dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Friday, June 3, 2016

Cara Mengecek Kode Mapel Sertifikasi Guru (FITUR KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU)


Cara Mengecek Kode Mapel Sertifikasi Guru (FITUR KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU) - Kabar terbaru dari SIMPATIKA yaitu tentang fitur Kode Mapel pada web resmi SIMPATIKA. Apa manfaat atau kegunaan dari fitur terbaru ini, kegunaannya ialah untuk mengecek atau mengetahui Kode Mapel yang digunakan dalam proses Verval NRG pada PTK yang telah mendapatkan Sertifikasi. Untuk penjelasannya lanjutnya seperti yang telah kami kutip dari Halaman Facebook SIMPATIKA, dijelaskan seperti di bawah ini :

Untuk membantu para pemangku Layanan SIMPATIKA dalam proses VerVal NRG. Para Pengguna bisa menggunakan fasilitas pencarian ini untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi para Guru. 

Data kode mapel yang disediakan di situs ini bersumber dari Buku Pedoman Sertifikati Guru yagn diterbitkan sejak 2007 s/d 2015. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kode Mapel terikat dengan jenjang pendidikan, sehingga kode mapel tertentu belum tentu berlaku linier untuk semua jenjang pendidikan. 

Pengguna dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang diingat, sebagai kata pencarian.

Untuk selengkapnya silahkan kunjungi link berikut :
http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel

Bagaimana cara mengecek Kode Mapel Sertifikasi ???

Baik kami akan jelaskan Langkah-langkahnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui Kode Mapel Sertifikasi Guru, melalui Fitur terbaru SIMPATIKA (Kode Mapel) :
  1. Pertama, masuk ke web site SIMPATIKA, atau bisa klik link ini : http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel
  2. Kedua, Klik pada menu Kode Mapel.
  3. Ketiga, Scroll ke bawah, nanti akan terlihat kolom isian.
    Keempat, masukkan Nama (maksudnya nama Mata Pelajaran, Contoh : Fiqih) atau kode Mapel (Contoh : 237 untuk mapel Fiqih)
    Kelima, Setelah menuliskan Nama atau Kode Mapel, klik tombol Cari Data.
  4. Keenam, terakhir lihat list di bawah hasil pencarian Data tersebut.

Itulah langkah-langkah sederhananya. Ikuti langkahnya seperti di atas.

Semoga artikel kami ini tentang Cara Mengecek Kode Mapel Sertifikasi Guru (FITUR KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU) dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Friday, May 13, 2016

Dana Sertifikasi Guru Madrasah non-PNS Akan Cair Bulan Mei 2016


Dana Sertifikasi Guru Madrasah non-PNS Akan Cair Bulan Mei 2016 - Direktur Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nurkholis Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mencairkan dana sertifikasi guru madrasah non-PNS pada Mei 2016.

"Itu untuk guru madrasah non-PNS yang sudah memegang SK (surat keputusan) Impassing(penyetaraan kepangkatan) dan memiliki sertifikasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD/MI di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU se-Jawa Timur di kawasan Juanda, Sidoarjo, Sabtu.

Di hadapan 2.000-an guru madrasah swasta di lingkungan LP Ma'arif NU se-Jatim itu, ia menyatakan dana sertifikasi yang cair itu sebesar Rp1,2 triliun untuk 81.000-an guru madrasah non-PNS.

Menurut dia, ada 141.000-an guru madrasah non-PNS yang mengajukan SK Impassing ke Kemenag RI, namun hanya terseleksi 81.000-an guru, karena sebagian belum sertifikasi dan sebagian juga belum S-1.

"Aturannya dulu, SK Impassing diberikan kepada semua guru non-PNS walau belum mengikuti sertifikasi, tapi sekarang harus sertifikasi dulu dan minimal S1," katamya.

Ia menjelaskan dana sertifikasi yang dicairkan itu untuk sertifikasi pada 2015. "Sekarang masih penghitungan. Sekitar 1-2 bulan sudah ada hasilnya, jadi sekitar Mei akan cair. Kita tidak ingin salah hitung, karena saya bisa masuk penjara," katanya.

Dalam rakor yang dihadiri mantan Mendikbud Prof Mohammad Nuh dan Wagub Jatim H Saifullah Yusuf, ia mengakui sertifikasi guru di bawah Kemenag memang tersendat dan utang kepada para guru terus menumpuk sejak 2010.

"Itu merupakan tantangan Kemenag karena distribusi anggaran di Kementerian ini memang sangat minim," katanya dalam acara yang juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Jatim H Saiful Rahman dan Ketua LP Ma'arif Jatim Prof Abd Haris.

Hingga kini, anggaran di Kemenag memang belum sepenuhnya proporsional. Paradigma anggaran masih menggunakan paradigma lama dengan asumsi perkembangan jumlah madrasah tidak seperti sekarang ini.

"Padahal, lima tahun terakhir, perkembangan jumlah madrasah sangat luar biasa. Ketika saya diangkat jadi Direktur Madrasah pada 2013, jumlah madrasah masih 72.000 unit, tapi sekarang sudah mencapai 76.000 unit dengan 800.000-an guru. Jadi, hanya dalam dua tahun sudah bertambah 4.000 madrasah," katanya.

Selain itu, 84 persen dari 76.000-an madrasah itu adalah milik masyarakat atau swasta yang tidak digaji negara, padahal membantu negara dalam mendidik anak-anak bangsa, sehingga perlu apresiasi dari pemerintah.

"Dengan bertambahnya jumlah madrasah, tentu bertambah pula jumlah siswa dan gurunya. Sementara untuk anggaran masih menggunakan paradigma lama itu," katanya dalam rakor bertajuk 'Sambut Harlah 90 NU dan Songsong Satu Abad NU' itu.

Masalah lain, sistem desentralisasi atau otonomi daerah yang memosisikan sekolah (SD) berada dalam binaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sedangkan madrasah (MI) harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pusat.

"Untuk bisa menuntaskan persoalan, caranya ya memilih satu diantara dua hal itu, yakni tambah APBN untuk madrasah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diserap daerah itu tidak boleh dikunci dan harus bisa diperuntukkan untuk madrasah. Karena madrasah ini kasihan sekali," katanya.

Selain berjuang untuk terus menuntaskan masalah dana sertifikasi untuk guru non-PNS itu, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga akan memberikan fasilitas bagi guru madrasah yang belum menempuh pendidikan S-1.

"Kami akan memberikan bantuan uang kuliah untuk meringankan beban para guru. Jumlahnya memang tidak banyak kok, sekitar 8.000-an guru yang belum S-1. Ini kita pacu terus untuk bisa S-1," katanya.

Dalam rakor itu, Wagub Jatim H Saifullah Yusuf menyatakan realitas adanya berbagai pemahaman keagamaan yang menyimpang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pendidikan harus semakin diperhatikan dalam kurikulum dan anggaran.

"Gafatar yang menjadi fenomena terakhir itu ada unsur membodohi masyarakat, karena dalam penyimpangan itu para pengikut umumnya korban, sehingga aktornya harus dicari, kemudian medan dakwah perlu perhatian dengan pendidikan yang bagus," katanya.

Senada dengan itu, mantan Mendikbud Prof Mohammad Nuh mengharapkan para kepala sekolah untuk membenahi sekolah yang menjadi binaanya. "Caranya, kelola dengan sepenuh hati, banyak berkomunikasi dengan guru, bersinergi dengan pihak lain, dan mendesain literasi anak didik," Katanya.

Sumber : http://news.fajarnews.com/read/2016/01/23/8379/dana.sertifikasi.guru.madrasah.non-pns.akan.cair.bulan.mei.2016
Semoga artikel kami ini tentang Dana Sertifikasi Guru Madrasah non-PNS Akan Cair Bulan Mei 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Read More

Thursday, April 28, 2016

Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru

Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru - Sertifikasi Guru, apa arti dari Sertifikasi Guru ??? Sebelum anda menjadi guru yang bersertifikasi, kami anjurkan harus mengetahui apa itu sertifikasi guru. Pengertian Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru
- Sertifikasi Guru, apa arti dari Sertifikasi Guru ??? Sebelum anda menjadi guru yang bersertifikasi, kami anjurkan harus mengetahui apa itu sertifikasi guru. Pengertian Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Ingat tidak semua guru dapat mempunyai Sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria atau tepatnya syarat-syarat agar bisa mempunyai Sertifikat Pendidik. Banyak sekali guru yang ingin mendapatkan sertifikasi dengan cara yang TIDAK BENAR, sudah jelah itu salah. Ingat guru itu adalah DIGUGU DAN DITIRU, apa jadinya jika seorang guru melakukan perbuatan yang salah, itu sangat tidak masuk akal. Jika Sertifikasi Guru dengan jalan yang salah, apakah hasil Sertifikasi itu HALAL atau HARAM ??? Sebaiknya sudah tau jawabannya.
Jika ingin menjadi Guru yang Bersertifikat kunci utamanya ialah Menjadi Guru Yang Professional. Sedikit humor bagi anda semuanya, jangan sampai kejadian seperti ini, Ruangan Kelas menjadi gaduh dan tidak terkontrol ketika proses belajar mengajar, apa penyebabnya ??? Karena gurunya TIDAK ADA di kelas, Kemana ??? Setelah ditelusuri ternyata si Guru Sedang pergi ke ATM untuk mengecek apakah SERTIFIKASI sudah cair atau belum cair. Sangat disayangkan jika dikenyataan ada kejadian seperti itu. Berarti serfikasi bukannya menjadi Penyemangat guru-guru mengajar, tapi malah merusak konsentrasi guru ketika mengajar. Utamakan murid, bukan sertifikasi !!!!

Lanjut, Menjadi seorang guru profesional merupakan hal yang sangat penting karena hal itu akan mempengaruhi hasil akhir proses belajar mengajar yang dilakukan. Seorang guru profesional tentu saja akan menghasilkan output yang bagus terhadap siswanya. Ada berbagai macam Ciri Guru Profesional dan sepuluh di antaranya dapat ditemukan di bawah ini. Tentu saja masih ada banyak ciri yang lain yang bisa diketahui dan sepuluh yang dijabarkan merupakan sepuluh aspek terpenting yang bisa mewakili aspek profesionalitas guru zaman sekarang. Memiliki keseluruhan ciri tersebut merupakan jaminan bahwa anda merupakan seorang guru profesional.

Berikut ciri-ciri guru professional, Karakteristik guru profesional yang pertama adalah keikhlasan dalam mendidik. Hal ini bermakna bahwa seorang guru selalu memiliki waktu untuk mendidik siswanya menjadi lebih baik. Kapanpun seorang siswa membutuhkan bimbingan, ia akan bersedia memberikannya. Ciri yang kedua adalah mengajarkan sesuatu yang bermanfaat. Maka seorang guru harus selalu menerangkan tujuan pembelajaran dalam bentuk yang teratur. Ciri yang ketiga seorang guru harus mendisiplinkan siswa dengan bentuk contoh. Dengan kata lain, sebelum mengajarkan kepada siswanya untuk berdisiplin dalam belajar, seorang guru harus memberikan contoh terlebih dahulu misalnya dengan selalu datang mengajar tepat waktu

Ciri Guru Profesional yang keempat adalah seorang guru merupakan seorang manajer kelas sekaligus. Wakilnya adalah ketua kelas. Dengan kata lain, seorang guru profesional memiliki kemampuan yang memadai untuk menciptakan situasi kelas yang kondusif. Ciri yang selanjutnya, seorang guru harus mempercayai bahwa siswanya memiliki peluang untuk menjadi seorang yang sukses. Senakal apapun siswa yang bersangkutan, seorang guru harus memiliki kesabaran membimbingnya. Ciri yang keenam adalah bahwa guru harus mengajarkan apapun yang dia ketahui pada siswanya dengan harapan mereka bisa menjadi lebih baik daripada dirinya sendiri.

Ciri guru yang profesional yang ketujuh adalah dia selalu berkomunikasi secara teratur dengan orang tua siswanya. Dengan demikian, perkembangan siswanya secara psikologis juga bisa dipantau dengan baik. Ciri yang kedelapan adalah bahwa guru harus merupakan orang yang terdidik. Dengan kata lain ia harus menguasai bahan ajar dengan baik. Untuk itu, dia juga harus memiliki ciri yang kesembilan yaitu kemampuan menyesuaikan pengetahuannya dengan kurikulum yang diwajibkan di sekolah tempat dia mengajar. Ciri yang terakhir adalah hubungan yang harmonis dengan siswanya. Dengan demikian, dia akan selalu dihormati dan bisa membimbing mereka dalam situasi yang menyenangkan pula.

Tetapi tidak cukup menjadi guru professional saja, jika anda menginginkan Sertifikasi Guru, Anda harus memenuhi kriteria atau persyaratan Sebagai Guru yang bersertifikat. Apa saja Kriteria dan Persyartannya ???
Baca Juga : PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Tetapi tenang saja, Dipertengahan tahun 2016 ini Tunjangan Profesi Guru sudah kembali diperbincangkan, siap-siap bagi anda guru yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti Sertfikasi Guru ditahun 2016 ini.
Baca Juga : Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016
Jadi intinya, Jika anda ingin Cepat Sertifikasi jadilah GURU YANG PROFESSIONAL terlebih dahulu, karena Rezeki itu sudah ada yang mengatur, Percayalah itu Janji Allah SWT. :)

Semoga artikel kami ini tentang Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Monday, April 25, 2016

PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016


PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016 - Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2016. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2016 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat serta ketentuan apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 tersebut. Sebanyak 200 ribuan guru berhak mengikuti sergur 2016 ini.

Berikut ini yang perlu diketahui tentang sertifikasi guru 2016

Sertifikasi guru dilakukan melalui 3 pola yakni Portofolio, PPG dan PLPG.

Ketentuan Sasaran peserta sergur 2016 

1. Jika guru diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka memakai pola sergur Portofolio dan PLPG
2. Jika guru diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 menggunakan pola PPG

sasaran peserta sergur 2016 syara peserta sergur 2016
peserta sergur 2016

Persyaratan dan ketentuan peserta sergur 2016 pola Portofolio dan PLPG
  1. Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  4. berstatus sebagai guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Jik guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimum 2 tahun berturut-turut
  5. Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
  6. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ingin ikut sergur 2016 : a. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum b. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  7. Sudah mengikuti UKG 2015
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
  9. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat sebelum berlakunya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru
  10. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
syarat sergur 2016 pola portofolio PLPG

syarat sergur 2016 pola portofolio

syarat sergur 2016 pola portofolio dan PLPG

 
Syarat peserta sergur Pola PPGJ

  1. Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  4. Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
  5. Memenuhi Skor UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (Info Sementara Skor Minimal UKG adalah 5,5)
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
Hingga saat ini belum ada web resmi yang mengatur atau juknis sergur 2016 ini, info ini didapatkan dari salah seorang teman admin kabupaten. Jika masih belum jelas silakan untuk menghubungi admin kabupaten kota setempat. Terima Kasih.Tunggu info selanjutnya akan kami share di blog ini juga.

Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2015/01/syarat-sertifikasi-guru-2015.html

Semoga artikel kami ini tentang PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More