Wednesday, April 13, 2016

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah


Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah - Kabar terbaru untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia, bawasannya Kemenag RI telah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan Keluarnya SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 1022 TAHUN 2016. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016

Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.

Meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai melalui bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.

Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan MA.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pengelola baik di tingkat pusat dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Bagi anda atau Madrasah yang belum memiliki PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2016, anda bisa mengunduhnya di tautan di bawah ini :

JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2016

Semoga artikel kami ini tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.


Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah - Kabar terbaru untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia, bawasannya Kemenag RI telah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan Keluarnya SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 1022 TAHUN 2016. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016

Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.

Meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai melalui bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.

Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan MA.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pengelola baik di tingkat pusat dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Bagi anda atau Madrasah yang belum memiliki PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2016, anda bisa mengunduhnya di tautan di bawah ini :

JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2016

Semoga artikel kami ini tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.