Friday, April 8, 2016

Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014

Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 - Dengan adanya penerapan baru bagi sistem SIMPATIKA, maka berdampak pada berbagai hal kebijakan di aplikasi SIMPATIKA tersebut. Pada tahun pelajaran sekarang SIMPATIKA mengadopsi peraturan dari PMA No. 29 Tahun 2014 dalam kebijakannya di berbagai fitur pada aplikasi SIMPATIKA. Salah satu kebijakannya yaitu Nasib Kepala Madrasah yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana Kebijakan Tersebut ???

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah mengutip dari Simpatikapati.com (8/4/2016) mengenai Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk lebih lanjutnya, silahkan baca di bawah ini :

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

  1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
  3. (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
  4. Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.



Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?

Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:

Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.

PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.

Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017.

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online

Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.

Pengangkatan Kepala Madrasah Baru

Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.


 
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung


Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan
  1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
  2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.

Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.
 
Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/03/pns-menjabat-kamad-madrasah-swasta.html
 
Semoga artikel kami ini tentang Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih. 

Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 - Dengan adanya penerapan baru bagi sistem SIMPATIKA, maka berdampak pada berbagai hal kebijakan di aplikasi SIMPATIKA tersebut. Pada tahun pelajaran sekarang SIMPATIKA mengadopsi peraturan dari PMA No. 29 Tahun 2014 dalam kebijakannya di berbagai fitur pada aplikasi SIMPATIKA. Salah satu kebijakannya yaitu Nasib Kepala Madrasah yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana Kebijakan Tersebut ???

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah mengutip dari Simpatikapati.com (8/4/2016) mengenai Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk lebih lanjutnya, silahkan baca di bawah ini :

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

  1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
  3. (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
  4. Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.



Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?

Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:

Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.

PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.

Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017.

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online

Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.

Pengangkatan Kepala Madrasah Baru

Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.


 
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung


Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan
  1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
  2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.

Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.
 
Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/03/pns-menjabat-kamad-madrasah-swasta.html
 
Semoga artikel kami ini tentang Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih. 


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.