Friday, December 18, 2015

Pencairan Sertifikasi Tahun 2015 Nasibnya GURU TIK/KKPI

NASIB KITA GURU TIK

Penghentian dan pemberlakuan Kurikulum 2013  dan adanya aturan soal kewajiban linearitas atau latar pendidkan harus sama dengan mata pelajaran yang diampu, membuat nasib guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) makin tak jelas.


Bahkan, mereka kini terkatung-katung.   selama ini guru TIK/KKPI yang langsung terkena dampak dari penerapan Kurikulum 2013 dan aturan yang mewajibkan linearitas.



“Saat ini Kurikulum 2013 siap untuk diterapkan, mereka tidak memiliki jam mengajar lagi sebagai konsekuensi dihapuskannya mata pelajaran (mapel) TIK/KKPI di jenjang MTs/SMP. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan tugas mereka, termasuk peluang mereka untuk mengikuti program sertifikasi,” ?????



selama ini sebagian besar guru TIK yang mengajar di sekolah, justru guru yang bukan berlatar belakang pendidikan teknologi informasi dan komputer.  Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.



”Mereka memang mengajar TIK/KKPI. Tapi dasar pendidikan mereka bukan dari pendidikan TIK/KKPI. Ijazahnya ada yang berpendidikan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, PAI dan lain-lain.  Namun lantaran yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan di bidang TIK/KKPI, akhirnya yang bersangkutan diberikan kepercayaan oleh kepala sekolah untuk mengajar mapel TIK di sekolahnya.

Saat kurikulum 2013 nanti telah siap diberlakukan, mereka tidak akan bisa lagi mengajar mapel TIK. Karena mapel tersebut tidak akan ada lagi dalam kurikulum baru tersebut. Karena itulah, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keberadaan mereka melalui peraturan pemerintah.

”Mereka akan diberikan dua alternatif pilihan. Pertama mereka kembali mengajar dengan mapel yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya (linier) atau tetap menjadi guru TIK dengan mengacu kepada peraturan pemerintah yang baru,”"

Lampiran

BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
  1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  2. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
  1. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
  2. individual.
Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  1. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
  2. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  1. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
  2. persiapan pembelajaran;
  3. proses pembelajaran;
  4. penilaian pembelajaran; dan
  5. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Permen 68 tahun 2014 download

NASIB KITA GURU TIK

Penghentian dan pemberlakuan Kurikulum 2013  dan adanya aturan soal kewajiban linearitas atau latar pendidkan harus sama dengan mata pelajaran yang diampu, membuat nasib guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) makin tak jelas.


Bahkan, mereka kini terkatung-katung.   selama ini guru TIK/KKPI yang langsung terkena dampak dari penerapan Kurikulum 2013 dan aturan yang mewajibkan linearitas.



“Saat ini Kurikulum 2013 siap untuk diterapkan, mereka tidak memiliki jam mengajar lagi sebagai konsekuensi dihapuskannya mata pelajaran (mapel) TIK/KKPI di jenjang MTs/SMP. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan tugas mereka, termasuk peluang mereka untuk mengikuti program sertifikasi,” ?????



selama ini sebagian besar guru TIK yang mengajar di sekolah, justru guru yang bukan berlatar belakang pendidikan teknologi informasi dan komputer.  Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.



”Mereka memang mengajar TIK/KKPI. Tapi dasar pendidikan mereka bukan dari pendidikan TIK/KKPI. Ijazahnya ada yang berpendidikan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, PAI dan lain-lain.  Namun lantaran yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan di bidang TIK/KKPI, akhirnya yang bersangkutan diberikan kepercayaan oleh kepala sekolah untuk mengajar mapel TIK di sekolahnya.

Saat kurikulum 2013 nanti telah siap diberlakukan, mereka tidak akan bisa lagi mengajar mapel TIK. Karena mapel tersebut tidak akan ada lagi dalam kurikulum baru tersebut. Karena itulah, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keberadaan mereka melalui peraturan pemerintah.

”Mereka akan diberikan dua alternatif pilihan. Pertama mereka kembali mengajar dengan mapel yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya (linier) atau tetap menjadi guru TIK dengan mengacu kepada peraturan pemerintah yang baru,”"

Lampiran

BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
  1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  2. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
  1. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
  2. individual.
Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  1. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
  2. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  1. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
  2. persiapan pembelajaran;
  3. proses pembelajaran;
  4. penilaian pembelajaran; dan
  5. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Permen 68 tahun 2014 download


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.