Saturday, April 30, 2016

Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam

Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam www.infomadrasah.com 

Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam
- Pengolahan data suatu Satuan Pendidikan baik itu dikelola oleh Dinas maupun Kemenag, semua itu adalah untuk kepentingan database Kemendikbud, baik dengan PDSPK maupun EMIS. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Data EMIS dikelola unit khusus pengelola pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah digunakan sebagai data rujukan yang akurat, valid dan diakui oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) serta diharapkan dapat menyediakan data dan sistem informasi yang bermutu bagi seluruh stakeholder Ditjen Pendidikan Islam. Pada tiap-tiap Direktorat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam bekerja berdasarkan data, tidak mungkin ada perencanaan dan pelaksanaan tanpa adanya data yang menjadi dasar pertimbangan (baseline). 
Baca juga : Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan data referensi peserta didik dan ketenagaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama maka direncanakan akan dilakukan integrasi sistem interface pengelolaan data tersebut, khususnya antara PDSPK (pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) kemdikbud dengan EMIS (Education Management Information System) Ditjen Pendidikan Islam.

Dengan adanya integrasi kedua sistem ini diharapkan akan mampu mendongkrak kinerja pengelolaan data pendidikan kedua Kementerian baik dalam aspek kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendayagunaan, pelayanan, koordinasi, fasilitasi hingga validasi verifikasi dan integrasi. 
Baca juga : PANDUAN SINGKAT E-VERVAL MASTER SATUAN PENDIDIKAN (E-VerVal SP)
Adapun data referensi yang dimaksud dan dikelola oleh Kemdikbud dan Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam), meliputi nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya, yakni antara lain :
  1. NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional);
  2. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  3. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan
  4. NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ?
Lebih-lebih untuk meningkatkan kualitas data, Kemdikbud dan Kemenag (Ditjen Pendidikan Islam) akan melakukan integrasi sistem interface data transaksi dalam satu mekanisme pengelolaan data, contoh diantaranya : data tunjangan guru, data rehab, data KIP, data ijazah, data BOS, data Ujian Nasional baik yang dikelola oleh Kemenag, Kemdikbud, SNMPTN, BAN-SM, TNP2K.

Sumber : Diolah dari Situs Abdi Madrasah

Semoga artikel kami ini tentang Integrasi Sistem PDSPK Kemdikbud Dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Thursday, April 28, 2016

Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru

Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru - Sertifikasi Guru, apa arti dari Sertifikasi Guru ??? Sebelum anda menjadi guru yang bersertifikasi, kami anjurkan harus mengetahui apa itu sertifikasi guru. Pengertian Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru
- Sertifikasi Guru, apa arti dari Sertifikasi Guru ??? Sebelum anda menjadi guru yang bersertifikasi, kami anjurkan harus mengetahui apa itu sertifikasi guru. Pengertian Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Ingat tidak semua guru dapat mempunyai Sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria atau tepatnya syarat-syarat agar bisa mempunyai Sertifikat Pendidik. Banyak sekali guru yang ingin mendapatkan sertifikasi dengan cara yang TIDAK BENAR, sudah jelah itu salah. Ingat guru itu adalah DIGUGU DAN DITIRU, apa jadinya jika seorang guru melakukan perbuatan yang salah, itu sangat tidak masuk akal. Jika Sertifikasi Guru dengan jalan yang salah, apakah hasil Sertifikasi itu HALAL atau HARAM ??? Sebaiknya sudah tau jawabannya.
Jika ingin menjadi Guru yang Bersertifikat kunci utamanya ialah Menjadi Guru Yang Professional. Sedikit humor bagi anda semuanya, jangan sampai kejadian seperti ini, Ruangan Kelas menjadi gaduh dan tidak terkontrol ketika proses belajar mengajar, apa penyebabnya ??? Karena gurunya TIDAK ADA di kelas, Kemana ??? Setelah ditelusuri ternyata si Guru Sedang pergi ke ATM untuk mengecek apakah SERTIFIKASI sudah cair atau belum cair. Sangat disayangkan jika dikenyataan ada kejadian seperti itu. Berarti serfikasi bukannya menjadi Penyemangat guru-guru mengajar, tapi malah merusak konsentrasi guru ketika mengajar. Utamakan murid, bukan sertifikasi !!!!

Lanjut, Menjadi seorang guru profesional merupakan hal yang sangat penting karena hal itu akan mempengaruhi hasil akhir proses belajar mengajar yang dilakukan. Seorang guru profesional tentu saja akan menghasilkan output yang bagus terhadap siswanya. Ada berbagai macam Ciri Guru Profesional dan sepuluh di antaranya dapat ditemukan di bawah ini. Tentu saja masih ada banyak ciri yang lain yang bisa diketahui dan sepuluh yang dijabarkan merupakan sepuluh aspek terpenting yang bisa mewakili aspek profesionalitas guru zaman sekarang. Memiliki keseluruhan ciri tersebut merupakan jaminan bahwa anda merupakan seorang guru profesional.

Berikut ciri-ciri guru professional, Karakteristik guru profesional yang pertama adalah keikhlasan dalam mendidik. Hal ini bermakna bahwa seorang guru selalu memiliki waktu untuk mendidik siswanya menjadi lebih baik. Kapanpun seorang siswa membutuhkan bimbingan, ia akan bersedia memberikannya. Ciri yang kedua adalah mengajarkan sesuatu yang bermanfaat. Maka seorang guru harus selalu menerangkan tujuan pembelajaran dalam bentuk yang teratur. Ciri yang ketiga seorang guru harus mendisiplinkan siswa dengan bentuk contoh. Dengan kata lain, sebelum mengajarkan kepada siswanya untuk berdisiplin dalam belajar, seorang guru harus memberikan contoh terlebih dahulu misalnya dengan selalu datang mengajar tepat waktu

Ciri Guru Profesional yang keempat adalah seorang guru merupakan seorang manajer kelas sekaligus. Wakilnya adalah ketua kelas. Dengan kata lain, seorang guru profesional memiliki kemampuan yang memadai untuk menciptakan situasi kelas yang kondusif. Ciri yang selanjutnya, seorang guru harus mempercayai bahwa siswanya memiliki peluang untuk menjadi seorang yang sukses. Senakal apapun siswa yang bersangkutan, seorang guru harus memiliki kesabaran membimbingnya. Ciri yang keenam adalah bahwa guru harus mengajarkan apapun yang dia ketahui pada siswanya dengan harapan mereka bisa menjadi lebih baik daripada dirinya sendiri.

Ciri guru yang profesional yang ketujuh adalah dia selalu berkomunikasi secara teratur dengan orang tua siswanya. Dengan demikian, perkembangan siswanya secara psikologis juga bisa dipantau dengan baik. Ciri yang kedelapan adalah bahwa guru harus merupakan orang yang terdidik. Dengan kata lain ia harus menguasai bahan ajar dengan baik. Untuk itu, dia juga harus memiliki ciri yang kesembilan yaitu kemampuan menyesuaikan pengetahuannya dengan kurikulum yang diwajibkan di sekolah tempat dia mengajar. Ciri yang terakhir adalah hubungan yang harmonis dengan siswanya. Dengan demikian, dia akan selalu dihormati dan bisa membimbing mereka dalam situasi yang menyenangkan pula.

Tetapi tidak cukup menjadi guru professional saja, jika anda menginginkan Sertifikasi Guru, Anda harus memenuhi kriteria atau persyaratan Sebagai Guru yang bersertifikat. Apa saja Kriteria dan Persyartannya ???
Baca Juga : PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Tetapi tenang saja, Dipertengahan tahun 2016 ini Tunjangan Profesi Guru sudah kembali diperbincangkan, siap-siap bagi anda guru yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti Sertfikasi Guru ditahun 2016 ini.
Baca Juga : Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016
Jadi intinya, Jika anda ingin Cepat Sertifikasi jadilah GURU YANG PROFESSIONAL terlebih dahulu, karena Rezeki itu sudah ada yang mengatur, Percayalah itu Janji Allah SWT. :)

Semoga artikel kami ini tentang Cara Cepat Mendapatkan Sertifikasi Guru dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Monday, April 25, 2016

PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016


PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016 - Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2016. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2016 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat serta ketentuan apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 tersebut. Sebanyak 200 ribuan guru berhak mengikuti sergur 2016 ini.

Berikut ini yang perlu diketahui tentang sertifikasi guru 2016

Sertifikasi guru dilakukan melalui 3 pola yakni Portofolio, PPG dan PLPG.

Ketentuan Sasaran peserta sergur 2016 

1. Jika guru diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka memakai pola sergur Portofolio dan PLPG
2. Jika guru diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 menggunakan pola PPG

sasaran peserta sergur 2016 syara peserta sergur 2016
peserta sergur 2016

Persyaratan dan ketentuan peserta sergur 2016 pola Portofolio dan PLPG
  1. Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  4. berstatus sebagai guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Jik guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimum 2 tahun berturut-turut
  5. Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
  6. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ingin ikut sergur 2016 : a. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum b. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  7. Sudah mengikuti UKG 2015
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
  9. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat sebelum berlakunya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru
  10. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
syarat sergur 2016 pola portofolio PLPG

syarat sergur 2016 pola portofolio

syarat sergur 2016 pola portofolio dan PLPG

 
Syarat peserta sergur Pola PPGJ

  1. Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  4. Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
  5. Memenuhi Skor UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (Info Sementara Skor Minimal UKG adalah 5,5)
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
Hingga saat ini belum ada web resmi yang mengatur atau juknis sergur 2016 ini, info ini didapatkan dari salah seorang teman admin kabupaten. Jika masih belum jelas silakan untuk menghubungi admin kabupaten kota setempat. Terima Kasih.Tunggu info selanjutnya akan kami share di blog ini juga.

Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2015/01/syarat-sertifikasi-guru-2015.html

Semoga artikel kami ini tentang PENTING Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Sunday, April 24, 2016

Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016



Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru. 
 
Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Ditjen Pendis berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah.

Semoga artikel kami ini tentang Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas 1 s/d Kelas 6 PDF (REVISI 2014)

 

Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas 1 s/d Kelas 6 PDF (REVISI 2014) - Buku merupakan sumber yang harus ada dalam proses belajar mengajar. Pada Kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013, buku pun berubah pola sesuai Kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Buku Kurikulum 2013 ini telah direvisi beberapa kali, dan terakhir direvisi tahun 2014. Namun seperti yang kita ketahui, proses pendistribusian Buku Kurikulum 2013 ini sangat tidak sesuai, karena tidak semua sekolah mendapatkan Buku Kurikulum 2013 ini. Kurikulum 2013 ini telah dicanangkan oleh Kemendikbud dari tahun 2013, Sesuai dengan Surat Mendikbud kepada kepala sekolah mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013. Bunyi penggalan surat tersebut kurang lebih seperti ini :

Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.

Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.

Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
.........................................................................................
.........................................................................................

Baca juga :
Oleh karena itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari Kurikulum 2013, satuan pendidikan harus mempunyai sumber sebagai bahan pembelajaran yang akan di berikan kepada siswa. Tetapi dikarenakan pendistribusian yang tidak merata kepada setiap sekolah, banyak sekolah yang tidak mempunyai Buku Kurikulum 2013. Dengan demikian untuk kepentingan proses pembelajaran Kami akan membagikan Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas 1 s/d Kelas 6 PDF (REVISI 2014) dalam bentuk PDF secara gratis.

Agar dapat mengunduh Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas 1 s/d Kelas 6 PDF (REVISI 2014) dalam bentuk PDF, silahkan unduh dilink berikut ini :

KELAS 1
KELAS 2
KELAS 3
KELAS 4
KELAS 5
KELAS 6
Semoga artikel kami ini tentang Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas 1 s/d Kelas 6 PDF (REVISI 2014) dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :
Read More

Saturday, April 23, 2016

Berita Penting Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017


Berita Penting Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017
- Program SIMPATIKA memang sedang mengalami perombakan besar-besaran, ditahun pelajaran 2016-2017 nanti, kita tidak bisa sembarangan mengupdate data yang ada dalam dabase SIMPATIKA. Setiap Madrasah ataupun PTK harus benar-benar mengurus atau selalu aktif dalam Program SIMPATIKA, jika tidak ! bisa-bisa berdampak pada tunjangan, khusus bagi yang telah memperoleh Tunjangan Sertifikasi. Ada dua kemungkinan, bisa LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN atau mungkin TIDAK LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN, oleh karena itu jangan menganggap remeh data.

Baca juga : Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!

Kami telah mengutip berita penting dari Catatan Halaman SIMPATIKA (23/4/2016), Disana dijelaskan mengenai Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk lebih lengkapnya anda bisa baca di bawah ini :

Assalammualaikum wr.wb

Kepada Guru Madrasah Yth. 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016. 
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:
  1. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Sumber: http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/870/juknis-tunjangan-profesi-guru-2016.html

Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Admin Pusat

Semoga artikel kami ini tentang Berita Penting Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More

Thursday, April 21, 2016

Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!



Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!
- Setiap madrasah memiliki kewajiban untuk mengupdate data madrasah atau data PTK setiap semester. Madrasah memiliki dua program aplikasi dalam mengupdate data madrasah atau PTK, yaitu melalui EMIS dan SIMPATIKA. Kedua program aplikasi tersebut adalah aplikasi penting dalam hal pengupdate-tan database madrasah dan PTK. Sudah kita ketahui sekrang, bahwa dalam pemograman EMIS itu dilakukan setiap semester dalam setiap satu tahun pelajaran. Bahkan SIMPATIKA sendiri, baik madrasah maupun PTK harus mengaktifkan database masing-masing, jika tidak maka database mereka akan ditangguhkan bahkan dihapus permanen.

Kebanyakan madrasah atau PTK selalu menganggap Remeh data, baik data EMIS maupun SIMPATIKA. Banyak sekali madrasah dan PTK yang menyerahkan pengupdate-tan database mereka kepada Operator Madrasah, Khususnya dalam program SIMPATIKA. Seharusnya para PTK melakukan pengaktifan atau pengupdate-tan database mereka secara individu, karena itu data masing-masing. Jikalau tidak bisa, maka berikan pengupdate-tan data kepada operator tetapi dalam bimbingan, agar data yang diupdate tidak keliru. Bukan kah kita sudah tau, bahwa tunjangan untuk guru sekarang berdasarkan database yang ada pada SIMPATIKA. Oleh karena itu, jangan Pernah Meremehkan data.

Sebagai ulasan, kami telah mengutip dari website resmi DIRJEN PENDIS (22/04/2016), Kutipan tersebut berisi seperti  ini :

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam mengungkapkan beberapa syarat data yang bermutu guna mendukung perencanaan program pendidikan Islam yang transparan dan akuntabel, diantaranya : 1) obyektif; 2) representatif; 3) akurat; 4) update; dan 5) relevan. Himbauan tersebut disampaikan untuk menciptakan proses pendidikan Islam yang mampu menopang bonus demografi penduduk Indonesia dasawarsa ini.

Data EMIS (Education Management Information System) dikelola unit khusus pengelola pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah digunakan sebagai data rujukan yang akurat dan valid diakui oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) diharapkan dapat menyediakan data dan sistem informasi yang bermutu bagi seluruh stakeholder Ditjen Pendidikan Islam. Setiap Direktorat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam bekerja berdasarkan data, tidak mungkin ada perencanaan dan pelaksanaan tanpa adanya data yang menjadi dasar pertimbangan (baseline).

"Secara teoritik kita tahu bagaimana data yang baik, namun seringkali kita masih menganggap remeh data tersebut. Jangan pernah sekali-kali remehkan data, kita tidak boleh bermain-main dengan data karena data sangat penting. Sekali salah bisa dipidana, apalagi jika terbukti melakukan kebohongan publik," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Moh. Ishom Yusqi, MA dalam arahannya di kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Data Pendidikan Islam TP 2015/2016 di Bogor (18/04/16).

Menurutnya data harus : 1) obyektif (sesuai keadaan yang sebenarnya); 2) representatif (mewakili obyek masalah yang diteliti; 3) akurat (tingkat kesalahan yang kecil); 4) update (diperbaharui secara berkala); 5) relevan (ada hubungan yang kuat untuk digunakan lebih lanjut).

Dalam acara yang bertemakan "Koordinasi dan Evaluasi Data Pendidikan Islam Kita Wujudkan Pendataan EMIS yang berkualitas untuk mendukung perencanaan program Pendidikan Islam yang Transparan dan Akuntabel," seluruh Kepala Seksi Sistem Informasi Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia akan menerima materi-materi yang disampaikan yakni: a) Kebijakan Integrasi Data dan Informasi Kementerian Agama; b) Paparan Capaian Updating Data EMISMadrasah TP 2015/2016; c) Sistem Informasi Perencanaan (e-Planning) Program Pendidikan Islam; d) Pengenalan Aplikasi Desktop EMIS PAKIS; e) Pengelolaan Data Referensi Pendidik dan Peserta Didik.

Data sebagai bahan baku sistem informasi pendidikan Islam khususnya harus menjamin minimal lima kualitas data yang baik seperti disebutkan diatas dengan demikian seluruh entitas unsur pendukung program pendidikan Islam mampu melaksanakan koordinasi dan evaluasi data pendidikan Islam sehingga mampu mewujudkan pendataan EMIS yang berkualitas untuk mendukung perencanaan program pendidikan Islam yang transparan dan akuntabel.
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/
 
Semoga artikel kami ini tentang Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!! dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
Read More