Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), 23 Januari 2019 silam.
Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.
Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Baca juga:
- POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
- Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD dan PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan akan dibuka kembali pada awal Maret 2019. Seluruh sosialisasi akreditasi yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi yang melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.
Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), 23 Januari 2019 silam.
Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.
Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Baca juga:
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.
Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.
Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Baca juga:
- POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
- Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD dan PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan akan dibuka kembali pada awal Maret 2019. Seluruh sosialisasi akreditasi yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi yang melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.