Monday, January 7, 2019

Download SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.

SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah

Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.

Baca Juga:



1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.


NOPROVINSISD/MISMP/MTsSMA/MATOTAL
1DI Aceh664210116990
2Bali43343440
3Banten70221571988
4Bengkulu503861
5DI Yogyakarta1001
6DKI Jakarta0000
7Gorontalo3003
8Jambi266032
9Jawa Barat9483622641.574
10Jawa Tengah1.166325561.547
11Jawa Timur2.2413301382.709
12Kalimantan Barat23912322384
13Kalimantan Selatan1763912227
14Kalimantan Tengah652812105
15Kalimantan Timur131345170
16Kalimantan Utara5106
17Kepulauan Bangka Belitung3003
18Kepulauan Riau1174924190
19Lampung53929825862
20Maluku84416
21Maluku Utara123412166
22Nusa Tenggara Barat2454940334
23Nusa Tenggara Timur124808212
24Papua420446
25Papua Barat92112
26Riau64318363889
27Sulawesi Barat2145928301
28Sulawesi Selatan40513712554
29Sulawesi Tengah124358167
30Sulawesi Tenggara2275728312
31Sulawesi Utara5419679
32Sumatera Barat3442117562
33Sumatera Selatan4897918586
34Sumatera Utara1.348355831.786
Jumlah11.9083.3381.06716.314

2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.

Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.

Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.

Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.

SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah

Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.

Baca Juga:



1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.


NOPROVINSISD/MISMP/MTsSMA/MATOTAL
1DI Aceh664210116990
2Bali43343440
3Banten70221571988
4Bengkulu503861
5DI Yogyakarta1001
6DKI Jakarta0000
7Gorontalo3003
8Jambi266032
9Jawa Barat9483622641.574
10Jawa Tengah1.166325561.547
11Jawa Timur2.2413301382.709
12Kalimantan Barat23912322384
13Kalimantan Selatan1763912227
14Kalimantan Tengah652812105
15Kalimantan Timur131345170
16Kalimantan Utara5106
17Kepulauan Bangka Belitung3003
18Kepulauan Riau1174924190
19Lampung53929825862
20Maluku84416
21Maluku Utara123412166
22Nusa Tenggara Barat2454940334
23Nusa Tenggara Timur124808212
24Papua420446
25Papua Barat92112
26Riau64318363889
27Sulawesi Barat2145928301
28Sulawesi Selatan40513712554
29Sulawesi Tengah124358167
30Sulawesi Tenggara2275728312
31Sulawesi Utara5419679
32Sumatera Barat3442117562
33Sumatera Selatan4897918586
34Sumatera Utara1.348355831.786
Jumlah11.9083.3381.06716.314

2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.

Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.

Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.

Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.