Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.
Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
beragama Islam;
memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
memiliki sertifikat pendidik;
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.
Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI dan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.
Peraturan dan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya telah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yang akan melakukan pergantian atau pengangkatan kepala madrasah baru.
Kisi-kisi USBN bagi SMP dan MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 melengkapi seri tulisan terkait ujian-ujian di Madrasah Tsanawiyah. Ini merupakan kumpulan kisi-kisi Ujian Nasional Berstandar Nasional untuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah baik bagi yang memberlakukan kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013. Termasuk kisi-kisi PAI khusus MTs yang meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BSNP Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang POS USBN 2019, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, USBN 2019 akan mengujikan mata pelajaran yang meliputi Pendidikan Agama (Kurikulum2006) atau Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Kurikulum 2013), Pendidikan Kewarganegaraan (Kurikulum 2006) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum2013), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Khusus bagi Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti digantikan oleh dua mata pelajaran yakni Akidah Akhlak dan Bahasa Arab.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang menegaskan bahwa untuk POS USBN pada Madrasah mengacu pada POS USBN yang telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diujikan dalam USBN di Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UAMBN (Ujian Nasional Madrasah Berstandar Nasional). Jika UAMBN mengujikan tiga mata pelajaran yakni Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam, maka mata pelajaran selebihnya, yakni Akidah Akhlak dan Bahasa Arab akan diujikan dalam USBN. Baca: POS UAMBN 2019
Terkait dengan hal tersebut, Ayo Madrasah membagikan kumpulan kisi-kisi USBN SMP dan MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 secara lengkap. Lengkap karena terdapat kisi-kisi USBN bagi sekolah dan madrasah yang menyelenggarakan kurikulum KTSP 2006 dan bagi yang menjalankan Kurikulum 2013.
Selain itu juga terdapat kisi-kisi USBN PAI dan Bahasa Arab khusus bagi Madrasah Tsanawiyah yang terdiri atas mata pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab.
Selengkapnya terkait dengan kisi-kisi USBN SMP dan MTs tahun 2019 silakan unduh pada tautan di bawah ini.
Kisi-kisi USBN Akidah Akhlak dan Bahasa Arab MTs 2019 (UNDUH)
Kisi-kisi USBN SMP dan MTs Kurikulum KTSP 2006 (UNDUH)
Kisi-kisi USBN untuk SMA dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019. Kumpulan kisi-kisi Ujian Nasional Berstandar Nasional untuk Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018/2018, baik bagi yang memberlakukan kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013, dan kisi-kisi USBN khusus untuk Madrasah Aliyah yang meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Akhlak, dan Ilmu Kalam.
Sebagaimana telah diatur dalam POS USBN Tahun 2019, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, USBN tahun 2019 mengujikan berbagai mata pelajaran yang terdiri atas:
USBN SMA/MA yang menyelenggarakan Kurikulum 2006, dengan mata pelajaran:
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika (IPA)
Fisika (IPA)
Kimia (IPA)
Biologi (IPA)
Sejarah (IPA)
Matematika (IPS)
Sejarah (IPS)
Geografi (IPS)
Ekonomi (IPS)
Sosiologi (IPS)
Matematika (Bahasa)
Sastra Indonesia (Bahasa)
Bahasa Asing (Bahasa)
Antropologi (Bahasa)
Sejarah (Bahasa)
USBN SMA/MA yang menyelenggarakan Kurikulum 2006, dengan mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Umum)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Umum)
Bahasa Indonesia (Umum)
Matematika (Umum)
Sejarah Indonesia (Umum)
Bahasa Inggris (Umum)
Matematika (Matematika dan IPA)
Biologi (Matematika dan IPA)
Fisika (Matematika dan IPA)
Kimia (Matematika dan IPA)
Geografi (IPS)
Sejarah (IPS)
Sosiologi (IPS)
Ekonomi (IPS)
Bahasa dan Sastra Indonesia (Bahasa dan Budaya)
Bahasa dan Sastra Inggris (Bahasa dan Budaya)
Bahasa dan Sastra Asing (Bahasa dan Budaya)
Antropologi (Bahasa dan Budaya)
USBN MA, ditambah dengan mata pelajaran:
Akidah Akhlak (IPA, IPS, Bahasa)
Bahasa Arab (IPA, IPS, Bahasa)
Akhlak (Keagamaan)
Ilmu Kalam (Keagamaan)
Sebagaimana Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019, menjelaskan bahwa untuk POS USBN pada Madrasah mengacu pada POS USBN yang telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diujikan dalam USBN di Madrasah Aliyah adalah mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UAMBN (Ujian Nasional Madrasah Berstandar Nasional). Karena yang diujikan dalam UAMBN hanya tiga mapel yakni Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam, maka mata pelajaran lainnya akan diujikan dalam USBN. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN tersebut meliputi Akidah Akhlak (IPA, IPS, Bahasa), Bahasa Arab (IPA, IPS, Bahasa), Akhlak (Keagamaan), dan Ilmu Kalam (Keagamaan). Baca: POS UAMBN 2019
Untuk mengunduh, kisi-kisi semua mata pelajaran yang diujikan dalam USBN tahun 2019 secara lengkap, silakan klik tautan di bawah. Klik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), 23 Januari 2019 silam.
Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.
Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD dan PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan akan dibuka kembali pada awal Maret 2019. Seluruh sosialisasi akreditasi yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi yang melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.
Jadwal UAMBN MTs dan MA tahun 2019 mengalami revisi. Jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam POS UAMBN Tahun 2019 (SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018) direvisi dengan Surat Edaran Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Perubahan (revisi) jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut berlaku bagi UAMBN jenjang MTs dan MA baik utama maupun susulan. Selain itu, surat edaran yang diteken pada 22 Januari 2019 oleh Direktur KSKK Madrasah (atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam), A. Umar juga memuat beberapa poin lainnya terkait dengan ujian-ujian pada jenjang MI, MTs, dan MA.
1. Revisi Jadwal UAMBN MTs dan MA Tahun 2019
Dalam revisi jadwal UAMBN untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2019/2019 ini, pelaksanaan UAMBN dimundurkan beberapa hari, meski masih dalam bulan yang sama yakni Maret 2019.
Jadwal UAMBN MA Tahun 2019 mundur dari semula tanggal 11-13 Maret menjadi 13-15 Maret 2019 (Utama) dan 14-15 Maret 2019 menjadi 25-26 Maret 2019 (Susulan). Sedang untuk jenjang MTs, UAMBN mengalami pemunduran dari jadwal semula yang pada tanggal 18-20 Maret 2019 menjadi 20-22 Maret 2019 (Utama) dan 21-22 Maret 2019 menjadi 27-28 Maret 2018 (Susulan).
Sila lihat tabel berikut ini.
Jenjang
Semula
Revisi
UAMBN MA (Utama)
11 - 13 Maret 2019
13 - 15 Maret 2019
UAMBN MA (Susulan)
14 - 15 Maret 2019
25 - 26 Maret 2019
UAMBN MTs (Utama)
18 - 20 Maret 2019
20 - 22 Maret 2019
UAMBN MTs (Susulan)
21 - 22 Maret 2019
27 - 28 Maret 2019
Atau simak grafis revisi jadwal UAMBN berikut.
Sedang untuk jadwal waktu untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, baik UAMBN-BK maupun UAMBN-KP, masih tetap seperti semula.
2. Download Surat Edaran Revisi Jadwal UAMBN
Surat Edaran Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019, selain memuat revisi jadwal pelaksanaan UAMBN untuk MTs dan MA, juga memuat beberapa poin lainnya terkait dengan ujian.
Salah satunya adalah tentang kaitan antara mata pelajaran UAMBN dan USBN. Dalam poin ke-11 surat edaran tersebut dituliskan bahwa, mata pelajaran yang telah diujikan pada tes tulis UAMBN MTs DAN MA, selanjutnya diujikan pada USBN dalam bentuk ujian praktek dan/atau penugasan.
Juga pada poin ke-12 dimana USBN mata pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA diberikan kewenangan kepada madrasah untuk melakukan variasi bentuk tes selain yang diujikan secara tertulis.
Ditanbah lagi (poin ke-14), penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN akan diatur tersendiri dalam petunjuk teknis penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.
Selengkapnya tentang poin-poin dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait pelaksanaan ujian-ujian tahun pelajaran 2018/2019, sila UNDUH DI SINI.
Download contoh papan data pengunjung dan peminjam serta tata tertib perpustakaan madrasah. Merupakan salah satu kelengkapan administrasi dan data pengelolaan perpustakaan adalah terkait dengan laporan pengunjung dan peminjam buku di perpustakaan yang disajikan dalam diagram. Serta bunyi peraturan dan tata tertib dalam sebuah perpustakaan.
Untuk melengkapi data tersebut, Ayo Madrasah memiliki salah satu koleksi papan data yang berisikan diagram data pengunjung dan peminjam buku perpustakaan yang sekaligus dilengkapi dengan tata tertib perpustakaan. Bagi pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang membutuhkannya dapat menggunakan contoh papan data tersebut. Kedua data tersebut disajikan dalam sebuah papan data dengan ukuran standard (ukuran yang umumnya tersedia), yakni 120 x 80 cm.
Namun jika menginginkan keduanya tidak dalam satu papan data, alias ingin membaginya dalam papan data tersendiri, maka dapat mengeditnya langsung. Karena file yang dibagikan salah satunya dalam format CDR yang dapat dibuka dengan pengolah gambar corel draw dan Pdf Editing yang dapat diedit langsung dengan menggunakan corel draw maupun photoshop.
1. Tata Tertib Pengunjung Perpustakaan
Adapun contoh tata tertib perpustakaan yang tercantum dalam papan data kali ini, berbunyi:
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
MTs. AYO MADRASAH
WAKTU BERKUNJUNG
Senin - Kamis: Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
Jum'at - Sabtu: Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
PEMINJAMAN Tiap anggota perpustakaan dapat meminjam buku, dengan ketentuan :
Untuk buku paket pelajaran, tidak boleh meminjam lebih dari satu (satu) buku dengan judul buku yang sama
Untuk buku non pelajaran (fiksi dan non fiksi) paling banyak 2 (dua) judul buku yang berbeda.
PENGEMBALIAN
Buku fiksi / bacaan, paling lambat 7 hari
Buku paket / pelajaran, paling lambat 1 (satu) semester
Buku dapat dipercepat atau diperpanjang, bila melapor terlebih dahulu sebelum batas pengembalian habis dan jika buku tersebut tidak ada yang memesan
PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan :
Pengunjung mengisi Buku Pengunjung
Menjaga dan memelihara buku yang dipinjam atau dibawa.
Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan selama berada di ruang perpustakaan (tidak membawa tas, membawa makan/minum, tidur, berteriak, membuang sampah dan sebagainya).
Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca atau belajar dengan tertib dan sopan.
Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan, buku harus dikembalikan ke tempat semula.
KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN Semua siswa MTs. Ayo Madrasah wajib menjadi anggota perpustakaan
SANKSI – SANKSI
Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan
Terlambat mengembalikan buku didenda Rp.1.000,- (seribu rupiah) per hari per buku
Buku yang hilang atau rusak parah harus diganti dengan judul yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut, jika buku tersebut tidak beredar lagi dipasaran maka didenda uang sebesar 2 (dua) kali lipat harga buku tersebut
2. Download Papan Data Pengunjung dan Tatib Perpustakaan
Bagi madrasah yang membutuhkan contoh papan data pengunjung dan peminjam buku dan tata tertib perpustakaan, silakan UNDUH DI SINI.
Untuk mengedit menggunakan corel draw, silakan gunakan file CDR atau PDF Editing yang tersedia. Sedang jika menggunakan photoshop dapat menggunakan file PDF Editing.
Meski hampir sama, tetapi tetap ada perbedaan hal-hal yang harus dikerjakan di simpatika pada semester ganjil dan genap. Perbedaan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap, utamanya terkait dengan tahap pengelolaan siswa. Di mana pengelolaan siswa pada semester genap lebih sederhana dan hanya dilakukan jika diperlukan atau terdapat perubahan data siswa.
Untuk memudahkan para PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah, Ayo Madrasah merekap daftar tahapan dan tugas yang harus dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap. Baik yang harus dikerjakan oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun Operator Madrasah. Ayo Madrasah merekapnya dalam 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap.
Namun sebelumnya, perlu dipahami bahwa akun dalam simpatika terdiri atas beberapa macam yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang bisa jadi berbeda. Macam akun tersebut adalah:
Akun PTK. Adalah akun yang dimiliki oleh setiap PTK yang harus dikelola oleh masing-masing PTK yang bersangkutan. Terdapat serangkaian tahapan yang kemudian menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.
Akun Kepala Madrasah. Adalah akun PTK yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. Pada akun Kepala Madrasah terdapat dua jenis layanan yakni layanan PTK dan Layanan Madrasah (Admin).
Layanan PTK seperti halnya akun PTK lainnya namun dengan beberapa menu tambahan.
Layanan Madrasah (Admin), adalah layanan yang berisikan menu-menu pengelolaan madrasah, PTK, dan kesiswaan.
Akun Operator Madrasah. Operator Madrasah merupakan PTK yang diberi mandat oleh Kepala Madrasah untuk membantu mengelola layanan madrasah. Sehingga pada akun operator ini akan terdapat dua layanan yakni kayanan PTK (layaknya PTK lainnya) dan Layanan Madrasah (Admin)
Akun Institusi. Adalah akun untuk mengangkat dan menonaktifkan operator madrasah.
Akun Admin Kabupaten/Kota, Kanwil, LPTK, dan lainnya.
25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini disajikan lengkap dengan siapa yang harus mengerjakan apakah PTK, Kepala Madrasah, ataukah Operator Madrasah. Pun urutannya disusun berdasarkan timeline tahapan yang terdiri atas:
Sebelum Pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif)
Sebelum Cetak SKAKPT (S36c/d)
Rutin Setiap Bulan
Kapan Saja
25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap
Berikut 25 hal yang musti dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran Simpatika di Semester Genap.
NO
KEGIATAN
JENIS AKUN
WAKTU
KET
PTK
OPM
KAMAD
INSTITUSI
1
Registrasi PTK Baru
x
x
x
Sebelum S25
Jika ada
2
Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK
x
Sebelum S25
3
Pengelolaan Siswa dan Rombel
x
x
Sebelum S25
Jika ada
4
Update Biodata PTK
x
Kapan Saja
Jika ada
5
Mutasi Madrasah Induk
x
Sebelum S25
Jika ada
6
Alih Fungsi PTK
x
Kapan Saja
Jika ada
7
Pengajuan Sekolah Non Induk
x
Sebelum S25
Jika ada
8
Persetujuan Sekolah Non Induk
x
x
Sebelum S25
Jika ada
9
Melakukan Non Aktif PTK
x
x
Kapan Saja
Jika ada
10
Mengangkat Pejabat Sekolah
x
x
Sebelum S25
Jika ada
11
Mengangkat Wali Kelas
x
x
Sebelum S25
Jika ada
12
Edit Ekuivalensi Guru
x
x
Sebelum S25
Jika ada
13
Edit JTM Guru BK/TIK
x
x
Sebelum S25
Jika ada
14
Isi Jadwal Kelas Mingguan
x
x
Sebelum S25
15
Cek Analisa Tunjangan
x
Sebelum S25
16
Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
x
Sebelum S25
17
Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)
x
Setelah S25
18
Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
x
Setelah S29a/b/c
19
Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
x
Setelah Pengesahan S29a/b/c
20
Mengajukan Dispensasi Kelayakan
x
Sebelum S36
Jika ada
21
Absensi Elektronik
x
x
Rutin
22
Cetak S35/Rekap Absensi Bulanan
x
x
Rutin
23
Cetak SKAKPT (S36c/d)
x
Rutin
24
Mengangkat Operator Madrasah
x
Kapan Saja
Jika ada
25
Reset Password PTK (Kepala Madrasah)
x
x
Kapan Saja
Jika ada
1. Registrasi PTK Baru
Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yang sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yang melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).
Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah
Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
PTK melakukan Aktivasi Akun PTK dan Pengisian Data hingga tercetak S03
Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 dan S07
PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08
Jika madrasah tidak menerima guru baru, maka prosedur ini tidak perlu dilaksanakan.
Registrasi PTK Baru
Tanggung jawab
PTK dan Kamad (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25a
Keterangan
Jika ada
2. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK
Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yang tidak melaksanakannya akan dianggap nonaktif oleh sistem. Pun akan menghambat keaktifan Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. dan pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya.
Untuk melakukan keaktifan diri dan mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".
Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Sebelum Cetak S25a
Keterangan
Sekali di Awal Semester
3. Pengelolaan Siswa dan Rombel
Pengelolaan siswa dan rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data pada semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan jika terdapat mutasi siswa atau perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yang bertanggung jawab melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yang bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.
Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.
Cara dan tahapan update biodata adalah:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia lalu isikan data yang diinginkan
Lanjutkan proses pengisian hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika
Jika tidak ada data pribadi yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.
Update Biodata PTK
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Setiap Saat
Keterangan
Jika diperlukan
5. Mutasi Madrasah Induk PTK (SM01 atau SM02)
PTK dapat melakukan mutasi sekolah induk (satminkal). Terdapat beberapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu Mutasi
Klik 'Cetak Surat Ajuan'
Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
Klik nama madrasah yang dituju
Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota
Mutasi Madrasah Induk
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Sebelum Cetak S25a
Keterangan
Jika diperlukan
6. Alih Fungsi PTK (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yang muncul
Klik Lanjut lalu isi form yang tersedia
Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Alih Fungsi PTK
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Kapan Saja
Keterangan
Jika diperlukan
7. Pengajuan Sekolah Non Induk (S20)
Guru dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yang harus 24 JTM.
Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu 'Sekolah Non Induk'
Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.
Ajuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
Jika diperlukan
8. Persetujuan Sekolah Non Induk (S21)
Merupakan kelanjutan dari ajuan sekolah non induk. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju perlu melakukan persetujuan sekolah non induk dengan mencetak S21.
Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
Persetujuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
Jika diperlukan
9. Melakukan Non Aktif PTK (SM04) dan Ijin Belajar (SM07)
PTK dapat dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yang cuti tugas belajar dicetakkan SM07.
Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
Non Aktif PTK dan Ijin Tugas Belajar
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Kapan Saja
Keterangan
Jika diperlukan
10. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)
Pejabat sekolah yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini jika terdapat perubahan.
Pejabat ini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.
Mengangkat Pejabat Sekolah
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
Jika diperlukan
11. Mengangkat Wali Kelas
Wali kelas yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator jika terdapat perubahan wali kelas atau rombongan belajar.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
Mengangkat Wali Kelas
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
Jika diperlukan
12. Edit Ekuivalensi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.
Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Edit Ekuivalensi Guru
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
Jika diperlukan
13. Edit JTM Guru BK/TIK
Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad atau Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
Jika memiliki guru BK/TIK
14. Isi Jadwal Kelas Mingguan
Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK dapat ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio (akun PTK) atau melalui menu keaktifan (akun Kamad).
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Isi Jadwal Kelas Mingguan
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
-
15. Cek Analisa Tunjangan
Setelah tahapan pengisian jadwal mengajar, edit JTM guru BK/TIK, edit ekuivalensi guru, pengangkatan wali kelas dan pejabat madrasah, setiap PTK hendaknya mengecek analisa kelayakan di akun masing-masing. Ini terutama bagi guru penerima TPG, Tunjangan Intensif, dan tunjangan lainnya.
Setelah semuanya benar dan sesuai, Kepala Madrasah dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengajuan Keaktifan Kolektif.
Cek Analisa Tunjangan
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Sebelum Cetak S25
Keterangan
-
16. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur akan otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu pada menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a.
Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval akan berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.
Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy dan hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang jika telah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.
Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Tanggung jawab
Kepala Madrasah
Waktu
-
Keterangan
-
17. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT dan SKBK yang dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yang pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.
SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yang memiliki madrasah non induk kemenag), dan S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).
Untuk mencetak S29a, S29b, dan S29c, PTK masuk ke akunnya dan mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik 'Cetak Surat'.
Ajuan SKMT
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Setelah S25a disetujui
Keterangan
-
18. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, dan S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.
Pengesahan & Penilaian SKMT
Tanggung jawab
Kepala Madrasah
Waktu
Setelah PTK mengajukan SKMT
Keterangan
-
19. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT maka pada menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum muncul berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.
Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) dan ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b dan S29c (bagi yang memiliki non induk) dan Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.
Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK pada menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut.
Cetak Pengantar SKMT (S29d)
Tanggung jawab
PTK
Waktu
Setelah SKMT dinilai Kepala Madrasah
Keterangan
-
20. Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Bagi beberapa guru dengan kasus tertentu, SKBK yang dicetak menyatakan jika tidak layak mendapatkan tunjangan. Penyebabnya bisa jadi karena rasio guru : siswa yang tidak terpenuhi. Bagi yang tidak memenuhi syarat dapat mengajuka Dispensasi Kelayakan.
Tugas dan tanggung jawab kepala madrasah berikutnya adalah melakukan absensi kehadiran guru setiap hari. Meski harian, absensi kehadiran dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa hari ke belakang dalam bulan tersebut.
Cara melakukan pengisian Absensi Kehadiran Guru adalah sebagai berikut:
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika "Madrasah"
Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
Klik submenu "Absensi" lalu submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
Di hari terakhir setiap bulan (atau setelahnya), dapat dicetak Rekap Absensi (S35). Namun pengeditan kehadiran hanya dapat dilakukan di bulan tersebut saja.
Entri Absensi Kehadiran Elektronik
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Setiap Hari
Keterangan
Bisa dientri beberapa hari kebelakang sekaligus selagi masih dalam bulan berjalan
22. Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
S35 atau Rekap Absensi Kehadiran Guru dapat dicetak untuk setiap bulannya. Menunya terdapat di akun Kepala Madrasah (Layanan Madrasah) pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan" >> "Absensi" >> "Lihat Absensi - Absensi Guru" >> Tombol Cetak.
Penyetakan dapat dilakukan setiap hari terakhir bulan tersebut atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.
Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
Tanggung jawab
Kepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu
Mulai hari terakhir tiap bulan
Keterangan
-
23. Cetak SKAKPT (S36c/d)
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT terdiri atas S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS). Diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yang layak menerima tunjangan.
Untuk mencetaknya, PTK cukup login ke akunnya masing-masing kemudian mengklik menu "SKAKPT" hingga muncul daftar SKAKPT perbulannya. Silakan klik gambar printer pada bulan yang diinginkan.
Untuk membantu Kepala Madrasah dalam mengelola akun Simpatika Layanan Madrasah, Kepala Madrasah dapat mengangkat operator madrasah. Pada akun Operator Madrasah akan muncul dua jenis layanan yakni Layanan PTK dan Layanan Madrasah (Admin). Layanan PTK untuk mengelola akun pribadinya, sedang Layanan Madrasah untuk mengelola akun sekolah mulai dari pengelolaan siswa, pengaturan jadwal mengajar, hingga absensi kehadiran guru.
Tanggung jawab pengelolaan akun Layanan Madrasah (Admin) tetap pada Kepala Madrasah. Operator hanya bersifat membantu secara teknis saja.
Untuk mengangkat seorang operator madrasah, Kepala Madrasah masuk ke Simpatika dengan menggunakan username ID Madrasah. ID Madrasah berupa 8 digit angka. Jika lupa ID Madrasah dan password, silakan menghubungi admin Kab/Kota.
Mengangkat Operator Madrasah
Tanggung jawab
Kepala Madrasah
Waktu
Setiap Saat
Keterangan
Jika diperlukan
25. Reset Password PTK (Kepala Madrasah)
Password setipa PTK di madrasah dapat direset oleh Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah melalui akun simpatika layanan Madrasah (Admin). Karena itu jika ada PTK yang lupa username dan password untuk login ke Simpatika silakan dilakukan reset password.
Menyambut periode pemutakhiran data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan segera dimulai, Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terbaru. Surat yang yang ditandatangani pada 14 Januari 2019 ini memuat beberapa poin terkait pengelolaan data Simpatika semester genap tahun pelajaran 2018/2019.
Surat edaran ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data melalui simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing GTK dan Kepala Madrasah yang bersangkutan. Setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK) bertanggung jawab atas isian data dalam akunnya masing-masing. Tentunya tanggung jawab ini sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam simpatika. Baik guru, kepala madrasah, maupun pengawas.
Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Akun Individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isisan dan yang diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
Setiap GTK Madrasah Wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
Guru dan Pengawas pada Madrasah bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguna pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru Madrasah akif sesuai Kurikulum yang ditetapkan;
Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan;
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbtikan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019
Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara manual Online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara Individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Atau bisa disimpulkan sebagaimana tabel berikut ini:
Tanggung Jawab
Kepala Madrasah
Guru
Pengawas
Melakukan Keaktifan Diri
x
x
Cetak Kartu GTK
x
x
Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
x
x
Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
x
x
Pengisian Jadwal Mengajar Mingguan
x
Pengisian Kehadiran Guru
x
Kelayakan Tunjangan
x
x
Catatan, guru di sini termasuk juga kepala madrasah. Karena kepala madrasah merupakan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah.
Pun jika dicermati masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala madrasah seperti melakukan keaktifan kolektif (setelah semua guru melakukan keaktifan diri), melakukan penilaian atas SKMT, dan pengelolaan siswa (memasukkan siswa hingga membaginya dalam rombel). Namun karena ini merupakan pengelolaan data semester genap, maka kegiatan pengelolaan siswa hanya sekedar melanjutkan dari data semester sebelumnya (jika tidak ada perubahan siswa maka tidak perlu melakukan pemutakhiran).
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.
NO
PROVINSI
SD/MI
SMP/MTs
SMA/MA
TOTAL
1
DI Aceh
664
210
116
990
2
Bali
433
4
3
440
3
Banten
702
215
71
988
4
Bengkulu
50
3
8
61
5
DI Yogyakarta
1
0
0
1
6
DKI Jakarta
0
0
0
0
7
Gorontalo
3
0
0
3
8
Jambi
26
6
0
32
9
Jawa Barat
948
362
264
1.574
10
Jawa Tengah
1.166
325
56
1.547
11
Jawa Timur
2.241
330
138
2.709
12
Kalimantan Barat
239
123
22
384
13
Kalimantan Selatan
176
39
12
227
14
Kalimantan Tengah
65
28
12
105
15
Kalimantan Timur
131
34
5
170
16
Kalimantan Utara
5
1
0
6
17
Kepulauan Bangka Belitung
3
0
0
3
18
Kepulauan Riau
117
49
24
190
19
Lampung
539
298
25
862
20
Maluku
8
4
4
16
21
Maluku Utara
123
41
2
166
22
Nusa Tenggara Barat
245
49
40
334
23
Nusa Tenggara Timur
124
80
8
212
24
Papua
42
0
4
46
25
Papua Barat
9
2
1
12
26
Riau
643
183
63
889
27
Sulawesi Barat
214
59
28
301
28
Sulawesi Selatan
405
137
12
554
29
Sulawesi Tengah
124
35
8
167
30
Sulawesi Tenggara
227
57
28
312
31
Sulawesi Utara
54
19
6
79
32
Sumatera Barat
344
211
7
562
33
Sumatera Selatan
489
79
18
586
34
Sumatera Utara
1.348
355
83
1.786
Jumlah
11.908
3.338
1.067
16.314
2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.