Thursday, August 18, 2016

KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA

KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA 

KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA - Biasanya riwayat mengajar PTK diinput secara manual dengan memasukan JTM sesuai SK Tugas Mengajar dalam Aplikasi SIMPATIKA. Namun dengan adanya fitur terbaru SIMPATIKA yaitu Input Jadwal Mingguan, Maka madrasah diwajibkan untuk menginput jadwal mingguan setiap semesternya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penginputan jadwal ini tidak ada. Dengan penginputan jadwal mingguan ini maka otomatis Riwayat Mengajar PTK akan terisi sesuai dengan jadwal yang diinput dalam SIMPATIKA.

Apakah penginputan jadwal bisa dengan asal-asalan ???


Tentu jawabannya TIDAK, dengan berbagai progresnya simpatika membuat beberapa aturan-aturan baru yang disesuaikan dengan berbagai aturan-aturan yang diberlakukan oleh mendikbud.

Dalam penginputan jadwal mingguan simpatika harus disesuaikan dengan Kurikulum yang diberlakukan di dalam kelas, tidak boleh asal memasukkan jadwal mingguan. Alokasi Waktu harus sesuai dengan aturan.

Apa Saja Aturan Itu ?

Aturannya adalah KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014. Maksdunya bagaimana ???

KMA Nomor 207 Tahun 2014 adalah acuan penginputan Jadwal Mingguan yang berkurikulum KTSP. Sedangkan KMA Nomor 165 Tahun 2014 adalah acuan penginputan Jadwal Mingguan yang berkurikulum Kurikulum 2013.

Dimana kita mendapatkan File KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 ???


Tidak usah mencari, kami menyiapkan file tersebut, Silahkan Unduh File di link berikut ini :



Semoga artikel kami ini tentang KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :

 

KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA 

KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA - Biasanya riwayat mengajar PTK diinput secara manual dengan memasukan JTM sesuai SK Tugas Mengajar dalam Aplikasi SIMPATIKA. Namun dengan adanya fitur terbaru SIMPATIKA yaitu Input Jadwal Mingguan, Maka madrasah diwajibkan untuk menginput jadwal mingguan setiap semesternya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penginputan jadwal ini tidak ada. Dengan penginputan jadwal mingguan ini maka otomatis Riwayat Mengajar PTK akan terisi sesuai dengan jadwal yang diinput dalam SIMPATIKA.

Apakah penginputan jadwal bisa dengan asal-asalan ???


Tentu jawabannya TIDAK, dengan berbagai progresnya simpatika membuat beberapa aturan-aturan baru yang disesuaikan dengan berbagai aturan-aturan yang diberlakukan oleh mendikbud.

Dalam penginputan jadwal mingguan simpatika harus disesuaikan dengan Kurikulum yang diberlakukan di dalam kelas, tidak boleh asal memasukkan jadwal mingguan. Alokasi Waktu harus sesuai dengan aturan.

Apa Saja Aturan Itu ?

Aturannya adalah KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014. Maksdunya bagaimana ???

KMA Nomor 207 Tahun 2014 adalah acuan penginputan Jadwal Mingguan yang berkurikulum KTSP. Sedangkan KMA Nomor 165 Tahun 2014 adalah acuan penginputan Jadwal Mingguan yang berkurikulum Kurikulum 2013.

Dimana kita mendapatkan File KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 ???


Tidak usah mencari, kami menyiapkan file tersebut, Silahkan Unduh File di link berikut ini :



Semoga artikel kami ini tentang KMA Nomor 207 Tahun 2014 dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Untuk Acuan Jadwal SIMPATIKA dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :

 


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.