Friday, November 25, 2016

6 Langkah Mengelola Siswa Di Aplikasi SIMPATIKA

6 Langkah Mengelola Siswa Di Aplikasi SIMPATIKA 

6 Langkah Mengelola Siswa Di Aplikasi SIMPATIKA - Mengelola siswa di Simpatika merupakan serangkaian tahapan dan cara terkait dengan mengaktifkan siswa dari semester sebelumnya, mengganti kelas siswa (siswa naik kelas), meluluskan siswa, dan melakukan mutasi siswa baik masuk maupun keluar. Juga cara memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing. Inilah 6 hal terkait pengelolaan siswa di Simpatika.

Mengelola siswa dalam layanan Simpatika menjadi salah satu hal yang krusial. Karena jumlah siswa di masing-masing kelas nantinya akan menjadi penghitungan rasio siswa-guru. Rasio siswa ini lah yang menjadi salah satu indikator layaknya seorang guru menerima tunjangan atau tidak dalam Ajuan SKBK.

Artikel pengelolaan siswa di Simpatika kali ini akan membahas tentang 6 hal sebagai berikut:
  • Mengaktifkan Siswa Tahun Sebelumnya
  1. Siswa Naik Kelas
  2. Siswa Lulus
  3. Mutasi Siswa
  • Memasukkan Siswa Baru
  • Memasukkan Siswa Dalam Rombel
  • Trik Cepat Memasukkan Siswa ke Rombel
  • Trik Mengubah Format Tanggal di Excel Emis ke Simpatika
  • Sinkronisasi Siswa di Emis dan Simpatika.

Sekilas terlihat rumit. Namun sebenarnya proses dan tata cara mengelola siswa di layanan Simpatika sangat mudah.

1. Mengaktifkan Siswa Tahun Sebelumnya


Dalam mengelola siswa di layanan Simpatika, Operator Madrasah tidak perlu membuat data siswa setiap tahunnya. Karena siswa pada tahun sebelumnya akan otomatis berstatus sebagai "Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang".

Daftar siswa belum aktif ini cukup diunduh kemudian diedit pada tingkatan kelasnya (siswa naik kelas) dan dapat segera diupload kembali.

Jadi tidak dengan menambahkan atau membuat data siswa baru dari awal kembali.

Dalam proses mengaktifkan siswa yang belum aktif ini dapat juga dilakukan bersamaan dengan menambahkan siswa baru dan meluluskan siswa.

Cara mengaktifkan siswa belum aktif tahun ajaran sekarang (mengaktifkan siswa tahun sebelumnya) adalah sebagai berikut:

a. Mengunduh Daftar Siswa Tahun Sebelumnya

  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah login ke Simpatika
  • Pilih layanan Sekolah
  • Setelah masuk ke Dasbor Sekolah, pilih menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa"
  • Klik "tanda panah ke bawah" untuk mengunduh daftar siswa tahun pelajaran yang lalu dalam format excel
  • Data siswa tahun sebelumnya dapat juga diunduh melalui menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Sekarang" lalu klik "tanda panah ke bawah"
  • Simpan file excel hasil download tersebut

b. Mengedit Siswa


Mengedit Siswa meliputi menaikkan tingkat kelas siswa, dan meluluskan siswa.

Untuk mengedit data siswa di file excel yang telah diunduh tadi caranya adalah:
  • Buka file excel yang telah diunduh
  • Blok semua cell dan format menjadi "text"
  • Untuk memudahkan pengeditan tingkat kelas, lakukan 'short' (pengurutan data) berdasarkan kelas.
  • Untuk menaikkan tingkat kelas siswa, edit (ganti) tingkat kelas yang lama dengan tingkat kelas yang baru. Semisal yang tadinya kelas A menjadi B (pada RA), kelas 3 menjadi 4 (pada MI), kelas 8 menjadi 9 (pada MTs) dan sebagainya.
  • Untuk meluluskan siswa, caranya:
  1. Pada RA, ganti tingkatnya menjadi 1
  2. Pada MI, ganti tingkat 6 menjadi 7
  3. Pada MTs, ganti tingkat 9 menjadi 10
  4. Pada MA, ganti tingkat 12 menjadi 13
  • Siswa baru dapat langsung ditambahkan
  • Simpan file excel
Yang harus diperhatikan ketika melakukan pengeditan siswa, adalah pada kolom kode sistem. Nomor yang tertera harus tetap dibiarkan seperti sedia kala (jangan dirubah).

Sedangkan untuk penambahan siswa baru, kolom Kode Sistem tidak perlu diisikan (dibiarkan kosong).

c. Mengupload Data Siswa


Setelah file excel data siswa selesai diisi / diedit, upload file tersebut dengan cara:
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah login ke Simpatika Pilih layanan Sekolah
  • Setelah masuk ke Dasbor Sekolah, pilih menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa"
  • Klik tanda "panah ke atas" di pojok kanan atas
  • Muncul jendela "Unggah Data Siswa", klik tombol "Pilih File"
  • Muncul jendela pencarian file di komputer, cari file excel data siswa tadi, lalu klik "Open"
  • Kembali ke jendela "Unggah Data Siswa". Klik "Unggah"
  • Muncul notifikasi total jumlah siswa yang diupload dan pesan kesalahan
  • Jika pesan kesalahanan berbunyi: "Tidak ada kesalahan dalam data", lanjutkan dengan mengklik tombol "Simpan"
  • Jika muncul peringatan kesalahan, download file lalu lakukan perbaikan (kesalahan akan dituliskan di bagian kanan file excel)
  • Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan "Data Siswa Berhasil Dikirim dalam Antrian" dan diminta menunggu hingga 1 x 24 jam. Tetapi biasanya data siswa langsung masuk beberapa saat kemudian. Untuk mengecek silakan masuk ke menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa"

2. Memasukkan Siswa Baru


Memasukkan siswa baru dapat dilakukan bersamaan dengan mengedit siswa tahun sebelumnya (sekaligus satu file). Namun dapat juga dengan menggunakan file tersendiri. Format file excel yang digunakan harus sama.

3. Memasukkan Siswa Dalam Rombel


Setelah siswa berhasil diunggah dan masuk ke "Daftar Siswa" bukan berarti pekerjaan mengelola siswa selesai. Siswa-siswa tersebut harus dimasukkan ke dalam rombongan belajar masing-masing. Siswa dalam rombongan belajar ini yang kemudian menjadi dasar penentuan rasio siswa dalam S25a maupun dalam SKMT & SKBK.

4. Trik Cepat Memasukkan Siswa ke Rombel


Bagi madrasah yang memiliki banyak rombongan belajar, memasukkan siswa dalam rombel bisa jadi menjadi pekerjaan yang melelahkan dan menjemukan karena memerlukan ketelitian tinggi. Tentunya agar siswa dapat masuk di rombelnya masing-masing dengan tepat.

Bagi madrasah yang memiliki rombel lebih dari satu pada masing-masing tingkat kelasnya, ada trik cepat dan mudah.

Sebagai contoh, sebuah MTs terdiri atas beberapa rombel yang meliputi, kelas 7 tiga rombel (7A, 7B, dan 7C), kelas 8 terdiri atas 2 rombel (8A dan 8B), dan kelas 9 terdiri atas 3 rombel (9A, 9B, dan 9C).

Yang harus dilakukan adalah membagi file excel data siswa menjadi beberapa bagian. Upload siswa dalam satu rombel, lalu memasukkan siswa dalam rombelnya, baru mengupload siswa rombel lainnya. Sebagai gambaran simak ilustrasi berikut ini:
  • Bagi siswa menjadi beberapa file. File pertama berisikan siswa yang telah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dan 9A.
  • Setelah berhasil diupload masukkan siswa-siswa tersebut ke rombelnya. Saat memasukkan siswa kelas 7, Operator tidak perlu memilih siswa karena semua siswa yang diupload adalah siswa kelas 7A saja, tidak ada siswa kelas 7B dan 7C.
  • Lakukan hingga semua siswa masuk ke rombelnya.
  • Setelah selesai upload lagi siswa. Tetapi sekarang ganti siswa dari kelas 7B, 8B, dan 9B
  • Setelah berhasil diupload masukkan siswa-siswa tersebut ke rombelnya.
  • Upload lagi siswa untuk kelas 7C dan 9C
  • Masukkan siswa-siswa tersebut ke rombelnya.

5. Trik Mengubah Format Tanggal di Excel Emis ke Simpatika


Satu lagi trik adalah cara mengubah format tanggal di excel EMIS ke excel Simpatika. Perlu diketahui bahwa format tanggal yang digunakan EMIS dan Simpatika berbeda.

Simpatika menggunakan format Tahun-Bulan-Tanggal (YYYY-MM-DD) sedangkan Emis menggunakan format Tanggal-Bulan-Tahun (DD-MM-YYYY). Masalah lagi, keduanya harus berformat "Text" sehingga kita tidak bisa merubah format tanggal secara langsung di lembar kerja excel.

Dengan trik ini tentunya akan lebih mempercepat dan memudahkan kerja Operator Madrasah karena tidak harus membuat data baru. Operator cukup melakukan copy paste dari data excel Emis.

6. Sinkronisasi Siswa di Emis dan Simpatika


Nah, ini yang sangat diharap-harapkan oleh Operator se-Indonesia. Seandainya saja ada sinkronisasi antara Emis dan Simpatika, maka kerja operator akan semakin ringan.

Data siswa di Simpatika tidak perlu diupload secara manual, cukup dengan melakukan sinkronisasi dengan data emis, langsung terisi secara otomatis.

Selain meringankan kerja operator, dengan sinkronisasi tersebut data siswa di Simpatika akan lebih valid. Ini mengingat bahwa selama ini, data siswa di Simpatika tidak melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Operator dapat mengisikan berapapun siswa yang diinginkan. Proses verifikasi hanya bisa dilakukan oleh admin Kab/Kota ketika Kepala Madrasah melakukan Ajuan S25 dan SKMT/SKBK.

Namun kayaknya mimpi sinkronisasi Emis dan Simpatika ini masih panjang.

Demikianlah 6 hal terkait dengan pengelolaan data siswa di layanan Simpatika. 

Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/08/pengelolaan-siswa-di-simpatika.html

Semoga artikel kami ini tentang 6 Langkah Mengelola Siswa Di Aplikasi SIMPATIKA dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. 

Read More

Wednesday, November 9, 2016

Surat Kuasa Penerimaan Dana Bantuan KIP Tahun 2016

Peserta didik ditetapkan sebagai penerima penerima dana BSM/PIP maka peserta didik dapat mengambil dan mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP Tahun 2016.
Pengambilan dan pencairan dana BSM/PIP 2016 dilakukan oleh peserta didik atau siswa bersangkutan di lembaga penyalur dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Kuasa Penerimaan Dana Bantuan KIP Tahun 2016
Apabila siswa atau peserta didik tidak bisa datang langsung ke BANK untuk mengambil dana bantuan tersebut dikarenakan ada alasan yang kuat, maka dari itu untuk dapat mencairkan dana tersebut ada yang harus dipersiapkan yaitu Surat Kuasa Penerimaan Bantuan Dana PIP. contoh format sebagai berikut : 
KOP . SEKOLAH /MADRASAH



SURAT KUASA PENERIMAAN DANA BANTUAN

Yang bertanda tangan di bawah ini Siswa Penerima Bantuan PIP Tahun 2016, dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama             : ..........................
Alamat           : ..........................
                      : ..........................

Bertindak sebagai ............. untuk siswa Madrasah Tsanawiyah  ....................
Untuk menerima dana Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 dengan rincian sesuai SK Penyaluran Nomor ........... sampai dengan Nomor ...........

Segala akibat yang timbul atas pemberian kuasa ini menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa sepenuhnya dengan membebaskan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dari segala akibat tuntutan atau gugatan yang timbul dari penariakan dana bantuan dari rekening tersebut di atas.


Pemberi Kuasa                                   Penerima Kuasa


materai

.........................                               ..................................





Ket..
Daftar Nama Siswa Terlampir

Read More

Tuesday, November 8, 2016

Contoh Surat Pernyataan Jumlah Siswa untuk BOS MI Tahun 2016

Contoh format Surat Pernyataan BOS tahun 2016 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), anda mencari dan membutuhkan contoh format surat pernyataan jumlah siswa untuk salah satu syarat pengajuan bantuan dana operasional sekolah ( BOS ) tahun 2016.

Berikut Contoh Surat Pernyataan Jumlah Siswa untuk BOS MI Tahun 2016 
Surat Pernyataan BOS MI 2016
KOP MADRASAH/SEKOLAH


PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala ....................... Kec..................dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwa :

1.      Nama Madrasah                               : ..............................
2.      Nomor Statistik Madrasah               : ..............................
3.      Nomor Piagam Madrasah                : .............................
4.      Nomor Ijin Operasiional                  : ..............................
5.      Tgl/Bln/Thn Ijin Operasional           : ..............................
6.      Alamat Madrasah :
Kp                                                          : ..............................
Desa                                                      : ..............................
Kecamatan                                            ..............................
Nomor Telepon / HP                             : ..............................
7.      Nama Kepala Madrasah                  : ..............................
8.      Nama Bendahara                             : ..............................
9.      Bank                                               : ..............................
10.  Nomor Rekening Bank                   : ..............................
11.  NPWP                                             : ..............................
12.  Jumlah ROMBEL                           ..............................
13.  Jumlah siswa seluruhnya                : ..............................

Dengan perincian sebagai berikut :

No
Siswa
L
P
JML
ROMBEL
USIA
6
7
8
9
10
11
12
13
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
1.
I
2.
II
3.
III
4.
IV
5.
V
6.
VI
Jumlah

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat, untuk dijadikan bahan dasar pengajuan BOS Reguler (Pusat) Tahap ............. Tahun Anggaran 2016, apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                             Garut, ........Oktober 2016
Mengetahui                                                           Yang membuat pernyataan
Komite Madrasah

Meterai 6000



.......................                                                    .....................................

Mengetahui
Pengawas Madrasah



..................................................................
NIP. .........................................................


Sekian saya sampaikan tentang Contoh Surat Pernyataan Jumlah Siswa untuk BOS MI Tahun 2016 sebagai syarat untuk mengajukan permohonan bantuan dana Bantuan Operasional atau BOS tahun 2016.
Read More

Friday, November 4, 2016

Bab 1 Pendahuluan Dokumen 1 Kurikulum Tahun pelajaran 2016-2017

Berikut Lanjutan dokumen I kurikulum kombinasi antara K.13 dengan KTSP sesuai KMA 207
.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 yang mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dilakukan agar khasanah nasional yang berupa karakteristik masing-masing satuan pendidikan dapat dipelihara dan ditumbuh-kembangkan. Kurikulum disesuaikan dengan memanfaatkan seluas-luasnya potensi daerah dan variasi tingkat kemampuan peserta didik memperoleh perhatian penuh.
Kebijakan Pemerintah untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan merupakan pewujudan dari reformasi di bidang pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan setidak-tidaknya tiga strategi dari tiga belas strategi pembaharuan yang diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; dan (c) pemberdayaan peran serta masyarakat.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi

1

(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 32 th 2004, PP no 38 th 2006, PP 55 th. 2007 dan Permendiknas no. 41 th 2007, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan dua dari delapan standar yang direncanakan, yaitu: standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Tsanawiyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 tentang Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengembangan Kurikulum ini disusun antara lain bertujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :(a) belajaruntukberiman dan bertakwakepadaTuhan Yang Maha Esa,(b) belajaruntukmemahami dan menghayati,(c) belajaruntukmampumelaksanakan dan berbuat secara efektif,(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

1.1.  Landasan Hukum
Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah ini, tim pengembang kurikulum mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2

Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur Kurikulum , adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015. Ketentuan di dalam PP 13/2015 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
2. Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
3.  Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
4. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007
Ketentuan di dalam Permendiknas No. 24/2006 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 ayat (1,2,3,4,5). Ketentuan di dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2007 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1
5. Permendiknas No. 19 Tahun 2007tentangStandar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan mengatur pengelolaan Pendidikan oleh satuan dasar dan menengah yang meliputi: 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah, 5) Sistim Informasi Manajemen dan 6) Penilaian Khusus ditetapkan dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007
6. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

3
Read More