Berikut Lanjutan dokumen I kurikulum kombinasi antara K.13 dengan KTSP sesuai KMA 207
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 yang mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dilakukan agar khasanah nasional yang berupa karakteristik masing-masing satuan pendidikan dapat dipelihara dan ditumbuh-kembangkan. Kurikulum disesuaikan dengan memanfaatkan seluas-luasnya potensi daerah dan variasi tingkat kemampuan peserta didik memperoleh perhatian penuh. Kebijakan Pemerintah untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan merupakan pewujudan dari reformasi di bidang pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan setidak-tidaknya tiga strategi dari tiga belas strategi pembaharuan yang diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; dan (c) pemberdayaan peran serta masyarakat. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi 1 |
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 32 th 2004, PP no 38 th 2006, PP 55 th. 2007 dan Permendiknas no. 41 th 2007, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan dua dari delapan standar yang direncanakan, yaitu: standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Tsanawiyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 tentang Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan Kurikulum ini disusun antara lain bertujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :(a) belajaruntukberiman dan bertakwakepadaTuhan Yang Maha Esa,(b) belajaruntukmemahami dan menghayati,(c) belajaruntukmampumelaksanakan dan berbuat secara efektif,(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. 1.1. Landasan Hukum Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah ini, tim pengembang kurikulum mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku antara lain : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2 |
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur Kurikulum , adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015. Ketentuan di dalam PP 13/2015 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20. 2. Standar Isi Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006. 3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. 4. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007 Ketentuan di dalam Permendiknas No. 24/2006 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 ayat (1,2,3,4,5). Ketentuan di dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2007 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 5. Permendiknas No. 19 Tahun 2007tentangStandar Pengelolaan Pendidikan Standar Pengelolaan Pendidikan mengatur pengelolaan Pendidikan oleh satuan dasar dan menengah yang meliputi: 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah, 5) Sistim Informasi Manajemen dan 6) Penilaian Khusus ditetapkan dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 6. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan 3 |
Berikut Lanjutan dokumen I kurikulum kombinasi antara K.13 dengan KTSP sesuai KMA 207
.
.
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 yang mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dilakukan agar khasanah nasional yang berupa karakteristik masing-masing satuan pendidikan dapat dipelihara dan ditumbuh-kembangkan. Kurikulum disesuaikan dengan memanfaatkan seluas-luasnya potensi daerah dan variasi tingkat kemampuan peserta didik memperoleh perhatian penuh. Kebijakan Pemerintah untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan merupakan pewujudan dari reformasi di bidang pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan setidak-tidaknya tiga strategi dari tiga belas strategi pembaharuan yang diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; dan (c) pemberdayaan peran serta masyarakat. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi 1 |
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 32 th 2004, PP no 38 th 2006, PP 55 th. 2007 dan Permendiknas no. 41 th 2007, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan dua dari delapan standar yang direncanakan, yaitu: standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Tsanawiyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 tentang Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan Kurikulum ini disusun antara lain bertujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :(a) belajaruntukberiman dan bertakwakepadaTuhan Yang Maha Esa,(b) belajaruntukmemahami dan menghayati,(c) belajaruntukmampumelaksanakan dan berbuat secara efektif,(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. 1.1. Landasan Hukum Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum MTs. Ma’arif Miftahul Hidayah ini, tim pengembang kurikulum mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku antara lain : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2 |
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur Kurikulum , adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015. Ketentuan di dalam PP 13/2015 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20. 2. Standar Isi Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006. 3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. 4. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007 Ketentuan di dalam Permendiknas No. 24/2006 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 ayat (1,2,3,4,5). Ketentuan di dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2007 yang mengatur Kurikulum, adalah Pasal 1 5. Permendiknas No. 19 Tahun 2007tentangStandar Pengelolaan Pendidikan Standar Pengelolaan Pendidikan mengatur pengelolaan Pendidikan oleh satuan dasar dan menengah yang meliputi: 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah, 5) Sistim Informasi Manajemen dan 6) Penilaian Khusus ditetapkan dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 6. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan 3 |
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.