Wednesday, April 3, 2019

Cara Set Cuti PTK di Simpatika

Cara set cuti PTK di layanan Simpatika ini adalah panduan cara mengatur data cuti PTK di layanan absensi elektronik Simpatika. Dengan melakukan set cuti PTK, maka absen elektronik untuk PTK yang bersangkutan akan otomatis terisi. Sehingga operator madrasah atau kepala madrasah tidak perlu melakukan pengabsenan tiap hari untuk PTK yang bersangkutan. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh jika ada salah satu guru yang cuti dengan durasi yang sangat lama, seperti cuti hamil dan sebagainya.

Cara mengatur cuti untuk guru di Simpatika ini sangat mudah. Hanya memerlukan beberapa kali langkah sudah cukup. Pun tidak memerlukan tahapan verval oleh admin Kabupaten/Kota.

Pengaturan ini cukup dilakukan oleh kepala madrasah atau operator madrasah melalui akun madrasah/sekolah. Dalam artian, kepala madrasah atau operator madrasah login ke layanan admin Simpatika.

Set Cuti PTK di Simpatika

Baca Juga:



Cara Pengaturan Cuti PTK


Sebagaimana dilansir dari situs bantuan Simpatika, panduan untuk melakukan pengaturan cuti PTK, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kepala madrasah atau operator madrasah login sebagai admin di layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  2. Setelah masuk ke dasbor sekolah, klik menu "Sekolah" yang ada di kelompok menu bagian atas.
  3. Klik submenu "Absensi" yang ada di kelompok menu sebelah kiri.
  4. Klik "Lihat Cuti".
  5. Cara Set Cuti PTK di Simpatika
  6. Muncul laman daftar cuti kepegawaian, Silahkan klik ikon “+”  untuk menambahkan data cuti PTK.
  7. Cara Set Cuti PTK di Simpatika
  8. Pilih PTK yang diset cuti pada daftar Guru.
  9. Isikan Data Cuti PTK berupa "Jenis Cuti" dan "Tanggal Cuti". Tambahkah Keterangan tambahan jika diperlukan.
  10. Cara Set Cuti PTK di Simpatika
  11. Jika sudah sesuai maka Klik "Simpan"
  12. Selesai

Data cuti PTK yang telah diisikan dapat juga diedit maupun dihapus. Caranya dengan masuk pada menu Absensi >> Lihat Cuti. Pilih tab status cuti "Berlangsung" atau "Berakhir" untuk menampilkan data guru yang cuti.

Setelahnya, sila klik tanda "Segitiga" di ujung kanan data guru. Pilih menu "Ubah Data Cuti" atau "Hapus Data Cuti"

Untuk lebih jelasnya, sila simak dan tonton video tutorial cara set cuti PTK berikut ini.


Demikianlah tutorial cara set cuti PTK di layanan Simpatika. Semoga keberadaan fitur ini semakin mempermudah dan memperingan kerja kepala madrasah atau operator madrasah dalam mengelola data simpatika.
Read More

Sunday, March 31, 2019

Instrumen Lagu Hymne Madrasah (MP3 dan Video)

Instrumen lagu Hymne Madrasah alias lagu tanpa suara vokal instrumental lagu Hymne Madrasah. Baik dalam format video maupun musik mp3. Sebagai layaknya lagu tanpa vokal, lagu Hymne Madrasah versi instrumental ini dapat digunakan sebagai pengiring paduan suara maupun dalam lomba menyanyi.

Hymne Madrasah bersama dengan lagu Mars Madrasah, diperkenalkan oleh Kementerian Agama sejak 2002 silam. Lagu yang diciptakan oleh Ikin Sodikin, seorang guru PAI asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini menjadi salah satu 'lagu wajib' di madrasah. Dalam berbagai kesempatan kerap menjadi lagu wajib dalam aneka perlombaan paduan suara antar madrasah. Termasuk dinyanyikan juga dalam pelbagai acara madrasah seperti perpisahan (akhirussanah).

Lagu Hymne Madrasah memang memiliki lirik yang kuat yang menggambarkan eksistensi madrasah sebagai salah satu lembaga tertua yang konsisten mengemban amanat pendidikan di Indonesia. Menjadi lembaga pendidikan dengan ciri khas keislaman yang dipercaya ummat dalam pembentukan jiwa anak-anak bangsa menjadi insan islami dan berakhlakul karimah sekaligus menjadi benteng degradasi moral.

Instrumen Hymne Madrasah

Sebelumnya, Ayo Madrasah pun telah memublikasikan artikel terkait Video dan Lirik Lagu Hymne Madrasah. Dalam artikel tersebut disertakan video lagu Hymne Madrasah secara lengkap. Dan guna melengkapinya, kini gantian lagu Hymne Madrasah dalam versi instrumental alias musik tanpa vokal. Lagu instumen tersebut dapat diputar dan diunduh langsung dalam vormat video maupun mp3.

Baca Juga: Instrumen Lagu Mars Madrasah (Video dan MP3)

1. Video Instrumen Lagu Hymne Madrasah


Instrumen Lagu Hymne Madrasah dalam format video sebelumnya telah diunggah ke layanan berbagi video Youtube. Dalam video tersebut telah dilengkapi dengan lirik lengkap lagu sehingga memudahkan penonton untuk ikut menyanyikannya. Hal ini pun memudahkan bagi siapa saja yang hendak belajar menyanyikan lagu tersebut. Baca: Lirik Lagu Hymne Madrasah

Video Hymne Madrasah versi instrumental tanpa vokal dapat ditonton di bawah ini.


2. Unduh MP3 Instrumen Hymne Madrasah


Melengkapi lagu instrumental Hymne Madrasah dalam format video, tersedia juga lagu dalam format MP3. File MP3 instrumen Hymne Madrasah tersebut dapat diunduh secara gratis maupun didengarkan langsung melalui blog ini.

Bagi yang ingin memutar langsung ataupun mengunduh Instrumen lagu Hymne Madrasah dalam format MP3 silakan gunakan tombol di bawah.


Gunakan tombol play (segitiga) untuk memutar dan mendengarkan instrumental lagu ini secara langsung. Sedang bagi yang ingin mengunduhnya, sila klik tombol "titik tiga" lalu pilih "download".

Selamat mendengarkan, mengunduh, dan berkaraoke dengan instrumen lagu Hytmne Madrasah.
Read More

Saturday, March 30, 2019

Pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2018/2019

Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 akan segera dimulai pada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2019. Demikian berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019. Hal ini menyusul dengan masa updating data Emis semester gasal yang akan berakhir hari ini, 30 Maret 2019.

Dalam surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2019 ini, pemutakhiran (update) Emis akan diberlakukan bagi seluruh seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Termasuk di dalamnya adalah bagi lembaga pendidikan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Pemutakhiran yang dikordinasikan oleh Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini menggunakan Emis Madrasah yang dapat diakses melalui alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah.

Pendataan Emis Semester Genap

Di samping Emis Madrasah, pemutakhiran ini juga berlaku bagi Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah, Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), dan sejenisnya (Emis PD-Pontren), Guru PAI, Pengawas PAI, dan sejenisnya (Emis PAI), PTKIN dan PTKIS (Emis PTKI).

Baca Juga:



Aplikasi pendataan EMIS dapat diakses pada laman:

  • Aplikasi EMIS Madrasah melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
  • Aplikasi EMIS PTKI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/ptki

Pendataan ini bersifat wajib dan mengikat. Masih menurut surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, PTKI, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya terkait Surat Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 silakan unduh di sini (UNDUH FILE)

Apa yang dimutakhirkan?

Pemutakhiran (updating) Emis Semester Genap ini merupakan kelanjutan dari periode semester sebelumnya. Terkhusus untuk Emis Madrasah, sebagaimana ayo madrasah kutip dari laman login Emis Madrasah, Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019 meliputi pekerjaan melengkapi detail dan isian data dari setiap PTK/GTK dan siswa. Sehingga detail PTK maupun siswa yang masih kurang lengkap akan diberikan kesempatan untuk dimutakhirkan hingga tanggal 30 Maret 2019.

Menurut pengumuman yang diterakan di laman login Emis Madrasah, EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019 akan fokus pada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa dan daftar GTK/PTK. Pendataan siswa meliputi siswa mutasi masuk dan mutasi keluar. Sedang pendataan kelembagaan adalah melengkapi data kelembagaan dan sarana prasarana dan melengkapi daftar data GTK.

Pengumuman Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019
dibuka dari tanggal 1 April 2019 s/d 31 Mei 2019.
- Fokus pada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa dan daftar GTK/PTK.
- Pendataan siswa baik siswa Mutasi keluar dan Masuk (mutasi keluar dapat melaporkan kepada kab/ko untuk dimutasikan melalui e-monitor)
- Pendataan Kelembagaan, melengkapi data kelembagaan dan sarana prasarana, melengkapi daftar data GTK, untuk detail data GTK yang belum lengkap dapat dilengkapi pada semester berikutnya.

Pengumuman Emis Genap

Baca Juga:

Dan masih dari laman login Emis Madrasah, pada periode pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2018/2019 ini tidak ada penambahan siswa. Sehingga bagi RA dan Madrasah yang pada periode semester ganjil masih belum tuntas dalam memasukkan siswa baru, tampaknya harus bersabar hingga tahun depan jika ingin menambahkannya.
Read More

Thursday, March 28, 2019

Jadwal USBN SD dan MI Tahun 2018/2019

Jadwal pelaksanaan USBN untuk SD, MI, SDTK, dan SPK Tahun Pelajaran 2018/2019. Sesuai dengan POS USBN 2019, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Utama untuk SD/MI akan dilaksanakan pada tanggal 22 - 24 April 2019 untuk tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Sedang jadwal USBN Susulan akan diselenggarakan pada tanggal 26, 29, dan 30 April 2019. USBN, dulu dikenal sebagai Ujian Sekolah/Madrasah (US/M), merupakan ujian akhir bagi siswa kelas 6 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.

USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. USBN diselenggarakan mulai dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Penggunaan istilah USBN di SD/MI mulai diterapkan pada tahun kemarin setelah sebelumnya khusus untuk SD dan MI istilah yang digunakan adalah US/M (Ujian Sekolah/Madrasah).

Sebagaimana tersebut dalam POS USBN Tahun 2018/2019 Bab V, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah meliputi tiga mapel. Ketiganya adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Jadwal USBN SD/MI 2019

Adapaun daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut:

Mata Pelajaran Bentuk dan Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu (menit)
PG Uraian
Bahasa Indonesia 40 5 120
Matematika 30 5 120
Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120

Jadwal USBN SD/MI Tahun 2018/2019


Masih berdasarkan POS USBN Tahun 2018/2019, jadwal pelaksanaan USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019 akan diselenggarakan selama tiga hari yakni pada tanggal 22 s.d 24 April 2019 dengan jadwal sebagai berikut.

Ujian Hari, Tanggal Waktu Mata Pelajaran
USBN
USBN Susulan
Senin, 22 April 2019
Jumat, 26 April 2019
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
USBN
USBN Susulan
Selasa, 23 April 2019
Senin, 29 April 2019
08.00 – 10.00 Matematika
USBN
USBN Susulan
Rabu, 24 April 2019
Selasa, 30 April 2019
08.00 – 10.00 Ilmu PengetahuanAlam (IPA)

Baca Juga:


Jadwal pelaksanaan USBN SD/MI Tahun 2019 ini memang dilaksanakan lebih awal ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Pergeseran jadwal pelaksanaan USBN ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2019.
Read More

Monday, March 25, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis Simpatika di tahun 2019 ini. Ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa atau form S40a merupakan implementasi terkait aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.

Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa dan rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kelebihan Siswa atau Rombel

Ketentuan yang kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2019 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, pada madrasah yang memiliki siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)
Read More

Cara Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

Baru-baru ini ada beberapa yang bertanya ke admin ayo madrasah, kenapa tidak bisa melakukan sinkronisasi jumlah siswa dan rombel di sispena? Padahal detail siswa di emis sudah terisi komplit. Sebelum disinkronkan, yang tertera adalah siswa tahun yang lalu. Ketika disinkronkan, proses sinkronisasi berhasil tetapi data siswa dan rombel menjadi kosong.

Sempat berfikir jika masih ada hambatan antar aplikasi saat sinkronisasi. Namun terpikir juga, bisa jadi ada isian di emis yang belum terisi. Ternyata memang prediksi kedua yang benar. Terdapat isian dalam emis madrasah yang belum terisi. Dan justru bagian tersebut lah yang menjadi target sinkronisasi antara emis dan sispena terkait dengan siswa dan rombongan belajar.

Menu tersebut adalah "Data Rombongan Belajar" yang terdapat di menu Sarana Prasarana di emis madrasah.

Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

1. Melakukan Sinkronisasi Siswa dan Rombel


Untuk memulai proses sinkroniasi jumlah siswa dan rombongan belajar antar emis dan sispena, terlebih dahulu harus melengkapi "Data Rombongan Belajar".

Langkah-langkah untuk melengkapi data rombongan belajar di emis adalah sebagai berikut:

  1. Buka layanan dan loginlah ke emis madrasah di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  2. Klik menu Sarana Prasarana yang ada dikumpulan menu sebelah kiri
  3. Klik submenu "Rincian Data Ruangan"
  4. Akan muncul data berbagai jenis ruangan mulai ruang kelas hingga ruang lain-lainnya.
  5. Jika belum ada, atau rombel yang dituju tidak ada, sila lakukan penambahan ruangan baru dengan cara mengklik "Tambah Data" lalu isikan data-data yang diperlukan.
  6. Jika ruangan kelas yang dimaksud sudah ada, sila klik tanda segitiga di tombol "Aksi"
  7. Muncul pilihan beberapa menu, pilih "Rombongan Belajar"
  8. Muncul "Data Rombongan Belajar", klik tombol "Tambah Data"
  9. Terbuka kotak "Data Rombongan Belajar", isikan jumlah siswa laki-laki dan perempuan
  10. Klik Simpan
  11. Klik submenu "Rincian Data Ruangan" sebagaimana langkah nomor tiga di atas untuk kembali ke daftar ruangan
  12. Ulangi hingga semua rombel terisi jumlah siswanya untuk tahun pelajaran berjalan saat ini.
Dalam beberapa kasus, ketika akan mengisi "Data Rombongan Belajar" (langkah ke-9 di atas), sudah terisikan jumlah siswa putra dan putri namun pada kolom kelas tidak tertera nama kelasnya. Kondisi seperti ini pun akan mengakibatkan jumlah siswa tidak akan terbaca oleh Sispena (tidak berhasil disinkronkan). Untuk mengatasinya, silakan lakukan penambahan data baru (klik tombol Tambah Data).

Baca Juga:

Jika "Data Rombongan Belajar" sudah terisi jumlah siswa, sekarang tinggal melakukan sinkronisasi dengan sispena. Caranya:
  1. Buka dan login ke laman Sispena di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
  2. Klik menu "Data Isian Akreditasi (DIA)" yang ada di deretan menu sebelah kiri.
  3. Klik tombol "Pemutakhiran Data" hingga muncul deretan menu
  4. Klik "Siswa"
  5. Klik tombol "Ambil data Dapodik/Emis"
  6. Tunggu hingga proses selesai dengan memunculkan pesan "Data Dapodik Siswa berhasil disimpan"
  7. Pada kolom-kolom rombongan belajar dan siswa tingkat akan terisi jumlah rombel di tiap tingkat dan jumlah siswa di setiap tingkat/kelas.

2. Video Tutorial Cara Sinkron Siswa Emis - Sispena


Jika masih bingung dengan langkah-langkah di atas, silakan simak dan tonton video tutorial cara sinkronisasi emis-sispena agar jumlah siswa dan rombel terbaca ini.



Baca Juga:


Demikian cara melakukan sinkronisasi jumlah siswa di emis dan sispena. Agar jumlah siswa dan rombongan belajar yang diisikan di emis madrasah dapat terbaca juga di layanan sispena. Sehingga bagi madrasah yang akan mengikuti akreditasi sekolah/madrasah bisa mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dengan baik.
Read More

Thursday, March 21, 2019

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika

Cara cetak ulang ajuan SKMT (baik S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, maupun S29d) terkadang harus dilakukan. Bisa jadi arsip ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) tersebut hilang termasuk file dalam format PDF-nya. Sehinga tidak ada jalan lain kecuali melakukan pencetakan ulang S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, dan S29d dari layanan Simpatika.

Tidak seperti formulir S25a, meski tombol cetaknya sama-sama berubah setiap kali mendapat persetujuan ajuan, formulir S29 masih dapat dicetak ulang. Rangkai formulir ajuan SKMT (S29) ini sendiri terdiri atas:

  • S29a (Surat Keterangan melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu / SKMT untuk madrasah Induk)
  • S29b (SKMT untuk madrasah non-induk)
  • S29c (SKMT untuk sekolah non-induk)
  • Lampiran S29a (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah Induk)
  • Lampiran S29b (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah non-Induk)
  • Lampiran S29c (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk sekolah non-Induk)
  • S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK)
Khusus S29b, S29c, Lampiran S29b, dan Lampiran S29c hanya akan muncul jika seorang PTK mengajar juga di sekolah/madrasah non-induk.

Baca Juga:

Cara Cetak Ulang S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, dan S29d


S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, dan S29d dapat dicetak ulang setiap saat. Bahkan untuk semester dan tahun pelajaran yang telah terlewat sekalipun. Selama sistem simpatika telah merekam pengajuan dan persetujuan ajuan SKMT dan ajuan SKBK, maka form tersebut dapat dicetak ulang kembali.

Untuk melakukan pencetakan ulang, termasuk pada kasus semester sebelumnya (yang lalu), caranya sangat mudah. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencetak ulang formulir S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29d:
  1. Kunjungi layanan Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun PTK masing-masing dan pilih layanan sebagai PTK (Login PTK)
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "SKBK & SKMT" yang ada di deretan menu sebelah kiri
  4. Terbuka halaman "Pengajuan SKBK"
  5. Klik pilihan tahun pelajaran dan semester yang ada di pojok kanan atas
  6. Klik tombol "Cetak Ulang Nilai"
  7. Cetak Ulang SKMT S29
  8. Muncul kotak "Cetak Surat Ajuan SKBK"
  9. Pada bagian bawah terdapat nama-nama madrasah/sekolah tempat mengajar (baik induk/satminkal ataupun noninduk/nonsatminkal)
  10. Untuk mencetak S29a dan Lampiran S29a, klik tombol "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah induk (satminkal)
  11. Untuk mencetak S29b, S29c, Lampiran S29b, dan Lampiran S29c, klik "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah/sekolah non-induk (non-satminkal)
  12. Untuk mencetak S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK), klik tombol "Cetak Surat Pengantar"
  13. Cetak Ulang SKMT S29

Baca Juga: 5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Jika masih bingung dengan langka-langkah cara cetak ulang di atas, sila tonton video tutorial berikut ini.


Nah, bagi membutuhkan untuk mencetak ulang ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) silakan ikuti langkah-langkah di atas.
Read More