Showing posts with label PTK. Show all posts
Showing posts with label PTK. Show all posts

Wednesday, April 25, 2018

Cara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online

Salah satu permasalahan yang kerap dijumpai di Emis Online adalah PTK hilang dari daftar di Emis. Tanpa sebab apa-apa, PTK di suatu madrasah tiba-tiba menghilang dari daftar PTK aktif dan tidak dapat ditemukan atau ditampilkan. Akan semakin menjadi masalah jika operator harus melakukan pengeditan dan melengkapi data PTK tersebut.

Bagaimana cara melengkapi dan mengedit data PTK jika PTK yang bersangkutan menghilang dari daftar PTK di Emis online?

Jika PTK (guru atau tenaga kependidikan) menghilang dari daftar PTK di Emis online, tentunya membuat operator kesulitan mengedit atau menambah data. Karena dengan menghilangnya PTK tersebut tentunya menghilang juga tombol aksi yang bisa digunakan untuk melakukan pengeditan data.

ara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online

Namun sepertinya operator madrasah tidak perlu terlalu risau. Karena insaallah ada jalan bagaimana cara menampilkan PTK yang hilang di emis online tersebut.

1. Cara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online


Untuk menampilkan nama PTK yang hilang di aplikasi emis online langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi online madrasah
  2. Klik menu PTK
  3. Edit url (link) dengan cara mengklik dan menambahkan "/listdata/2" (tanpa tanda petik) di akhir url, sehingga url menjadi "emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/profil/listdata/2"
  4. Tekan enter
  5. Daftar PTK akan ditampilkan. Cari PTK yang hilang tersebut, sudah muncul atau belum.
  6. Jika belum muncul silakan edit kembali url dengan merubah angka "2" menjadi angka "3", "4", dan seterusnya hingga PTK ditemukan.
  7. Setelah ditemukan, klik tombol "Aksi - Detail PTK" untuk mulai mengedit dan melengkapi data PTK yang bersangkutan.
Lihat grafis cara menampilkan PTK yang hilang di Emis berikut ini.

ara Menampilkan PTK yang Hilang di Emis Online

2. Video Tutorial Cara Menampilkan PTK yang Hilang


Jika masih bingung dengan tutorial di atas, silakan simak video tutorial berikut ini. Video tutorial ini memberikan langkah-langkah bagaimana cara menampilkan PTK yang hilang di emis online tahap-pertahap.


Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
Fanspage FB : 
Instagram : 
Channel Telegram : 

Bagi operator madrasah, tidak ada salahnya menonton video tutorial tentang pedoman penerbitan dan penulisan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) berikut ini. Siap tahu bermanfaat.


Demikian tips dan trik untuk menampilkan PTK yang menghilang dari Emis online. Silakan dicoba dan semoga bermanfaat guna meringankan pekerjaan operator madrasah.
Read More

Tuesday, April 10, 2018

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.
Read More