Sunday, March 31, 2019

Instrumen Lagu Hymne Madrasah (MP3 dan Video)

Instrumen lagu Hymne Madrasah alias lagu tanpa suara vokal instrumental lagu Hymne Madrasah. Baik dalam format video maupun musik mp3. Sebagai layaknya lagu tanpa vokal, lagu Hymne Madrasah versi instrumental ini dapat digunakan sebagai pengiring paduan suara maupun dalam lomba menyanyi.

Hymne Madrasah bersama dengan lagu Mars Madrasah, diperkenalkan oleh Kementerian Agama sejak 2002 silam. Lagu yang diciptakan oleh Ikin Sodikin, seorang guru PAI asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini menjadi salah satu 'lagu wajib' di madrasah. Dalam berbagai kesempatan kerap menjadi lagu wajib dalam aneka perlombaan paduan suara antar madrasah. Termasuk dinyanyikan juga dalam pelbagai acara madrasah seperti perpisahan (akhirussanah).

Lagu Hymne Madrasah memang memiliki lirik yang kuat yang menggambarkan eksistensi madrasah sebagai salah satu lembaga tertua yang konsisten mengemban amanat pendidikan di Indonesia. Menjadi lembaga pendidikan dengan ciri khas keislaman yang dipercaya ummat dalam pembentukan jiwa anak-anak bangsa menjadi insan islami dan berakhlakul karimah sekaligus menjadi benteng degradasi moral.

Instrumen Hymne Madrasah

Sebelumnya, Ayo Madrasah pun telah memublikasikan artikel terkait Video dan Lirik Lagu Hymne Madrasah. Dalam artikel tersebut disertakan video lagu Hymne Madrasah secara lengkap. Dan guna melengkapinya, kini gantian lagu Hymne Madrasah dalam versi instrumental alias musik tanpa vokal. Lagu instumen tersebut dapat diputar dan diunduh langsung dalam vormat video maupun mp3.

Baca Juga: Instrumen Lagu Mars Madrasah (Video dan MP3)

1. Video Instrumen Lagu Hymne Madrasah


Instrumen Lagu Hymne Madrasah dalam format video sebelumnya telah diunggah ke layanan berbagi video Youtube. Dalam video tersebut telah dilengkapi dengan lirik lengkap lagu sehingga memudahkan penonton untuk ikut menyanyikannya. Hal ini pun memudahkan bagi siapa saja yang hendak belajar menyanyikan lagu tersebut. Baca: Lirik Lagu Hymne Madrasah

Video Hymne Madrasah versi instrumental tanpa vokal dapat ditonton di bawah ini.


2. Unduh MP3 Instrumen Hymne Madrasah


Melengkapi lagu instrumental Hymne Madrasah dalam format video, tersedia juga lagu dalam format MP3. File MP3 instrumen Hymne Madrasah tersebut dapat diunduh secara gratis maupun didengarkan langsung melalui blog ini.

Bagi yang ingin memutar langsung ataupun mengunduh Instrumen lagu Hymne Madrasah dalam format MP3 silakan gunakan tombol di bawah.


Gunakan tombol play (segitiga) untuk memutar dan mendengarkan instrumental lagu ini secara langsung. Sedang bagi yang ingin mengunduhnya, sila klik tombol "titik tiga" lalu pilih "download".

Selamat mendengarkan, mengunduh, dan berkaraoke dengan instrumen lagu Hytmne Madrasah.
Read More

Saturday, March 30, 2019

Pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2018/2019

Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 akan segera dimulai pada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2019. Demikian berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019. Hal ini menyusul dengan masa updating data Emis semester gasal yang akan berakhir hari ini, 30 Maret 2019.

Dalam surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2019 ini, pemutakhiran (update) Emis akan diberlakukan bagi seluruh seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Termasuk di dalamnya adalah bagi lembaga pendidikan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Pemutakhiran yang dikordinasikan oleh Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini menggunakan Emis Madrasah yang dapat diakses melalui alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah.

Pendataan Emis Semester Genap

Di samping Emis Madrasah, pemutakhiran ini juga berlaku bagi Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah, Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), dan sejenisnya (Emis PD-Pontren), Guru PAI, Pengawas PAI, dan sejenisnya (Emis PAI), PTKIN dan PTKIS (Emis PTKI).

Baca Juga:



Aplikasi pendataan EMIS dapat diakses pada laman:

  • Aplikasi EMIS Madrasah melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
  • Aplikasi EMIS PTKI melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/ptki

Pendataan ini bersifat wajib dan mengikat. Masih menurut surat Dirjen Pendis Kemenag tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, PTKI, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya terkait Surat Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 silakan unduh di sini (UNDUH FILE)

Apa yang dimutakhirkan?

Pemutakhiran (updating) Emis Semester Genap ini merupakan kelanjutan dari periode semester sebelumnya. Terkhusus untuk Emis Madrasah, sebagaimana ayo madrasah kutip dari laman login Emis Madrasah, Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019 meliputi pekerjaan melengkapi detail dan isian data dari setiap PTK/GTK dan siswa. Sehingga detail PTK maupun siswa yang masih kurang lengkap akan diberikan kesempatan untuk dimutakhirkan hingga tanggal 30 Maret 2019.

Menurut pengumuman yang diterakan di laman login Emis Madrasah, EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019 akan fokus pada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa dan daftar GTK/PTK. Pendataan siswa meliputi siswa mutasi masuk dan mutasi keluar. Sedang pendataan kelembagaan adalah melengkapi data kelembagaan dan sarana prasarana dan melengkapi daftar data GTK.

Pengumuman Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap 2018/2019
dibuka dari tanggal 1 April 2019 s/d 31 Mei 2019.
- Fokus pada kelengkapan data Kelembagaan termasuk sarpras, daftar siswa dan daftar GTK/PTK.
- Pendataan siswa baik siswa Mutasi keluar dan Masuk (mutasi keluar dapat melaporkan kepada kab/ko untuk dimutasikan melalui e-monitor)
- Pendataan Kelembagaan, melengkapi data kelembagaan dan sarana prasarana, melengkapi daftar data GTK, untuk detail data GTK yang belum lengkap dapat dilengkapi pada semester berikutnya.

Pengumuman Emis Genap

Baca Juga:

Dan masih dari laman login Emis Madrasah, pada periode pendataan Emis Madrasah Semester Genap 2018/2019 ini tidak ada penambahan siswa. Sehingga bagi RA dan Madrasah yang pada periode semester ganjil masih belum tuntas dalam memasukkan siswa baru, tampaknya harus bersabar hingga tahun depan jika ingin menambahkannya.
Read More

Thursday, March 28, 2019

Jadwal USBN SD dan MI Tahun 2018/2019

Jadwal pelaksanaan USBN untuk SD, MI, SDTK, dan SPK Tahun Pelajaran 2018/2019. Sesuai dengan POS USBN 2019, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Utama untuk SD/MI akan dilaksanakan pada tanggal 22 - 24 April 2019 untuk tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Sedang jadwal USBN Susulan akan diselenggarakan pada tanggal 26, 29, dan 30 April 2019. USBN, dulu dikenal sebagai Ujian Sekolah/Madrasah (US/M), merupakan ujian akhir bagi siswa kelas 6 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.

USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. USBN diselenggarakan mulai dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Penggunaan istilah USBN di SD/MI mulai diterapkan pada tahun kemarin setelah sebelumnya khusus untuk SD dan MI istilah yang digunakan adalah US/M (Ujian Sekolah/Madrasah).

Sebagaimana tersebut dalam POS USBN Tahun 2018/2019 Bab V, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah meliputi tiga mapel. Ketiganya adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Jadwal USBN SD/MI 2019

Adapaun daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut:

Mata Pelajaran Bentuk dan Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu (menit)
PG Uraian
Bahasa Indonesia 40 5 120
Matematika 30 5 120
Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120

Jadwal USBN SD/MI Tahun 2018/2019


Masih berdasarkan POS USBN Tahun 2018/2019, jadwal pelaksanaan USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019 akan diselenggarakan selama tiga hari yakni pada tanggal 22 s.d 24 April 2019 dengan jadwal sebagai berikut.

Ujian Hari, Tanggal Waktu Mata Pelajaran
USBN
USBN Susulan
Senin, 22 April 2019
Jumat, 26 April 2019
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
USBN
USBN Susulan
Selasa, 23 April 2019
Senin, 29 April 2019
08.00 – 10.00 Matematika
USBN
USBN Susulan
Rabu, 24 April 2019
Selasa, 30 April 2019
08.00 – 10.00 Ilmu PengetahuanAlam (IPA)

Baca Juga:


Jadwal pelaksanaan USBN SD/MI Tahun 2019 ini memang dilaksanakan lebih awal ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Pergeseran jadwal pelaksanaan USBN ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2019.
Read More

Monday, March 25, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis Simpatika di tahun 2019 ini. Ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa atau form S40a merupakan implementasi terkait aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.

Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa dan rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kelebihan Siswa atau Rombel

Ketentuan yang kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2019 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, pada madrasah yang memiliki siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)
Read More

Cara Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

Baru-baru ini ada beberapa yang bertanya ke admin ayo madrasah, kenapa tidak bisa melakukan sinkronisasi jumlah siswa dan rombel di sispena? Padahal detail siswa di emis sudah terisi komplit. Sebelum disinkronkan, yang tertera adalah siswa tahun yang lalu. Ketika disinkronkan, proses sinkronisasi berhasil tetapi data siswa dan rombel menjadi kosong.

Sempat berfikir jika masih ada hambatan antar aplikasi saat sinkronisasi. Namun terpikir juga, bisa jadi ada isian di emis yang belum terisi. Ternyata memang prediksi kedua yang benar. Terdapat isian dalam emis madrasah yang belum terisi. Dan justru bagian tersebut lah yang menjadi target sinkronisasi antara emis dan sispena terkait dengan siswa dan rombongan belajar.

Menu tersebut adalah "Data Rombongan Belajar" yang terdapat di menu Sarana Prasarana di emis madrasah.

Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

1. Melakukan Sinkronisasi Siswa dan Rombel


Untuk memulai proses sinkroniasi jumlah siswa dan rombongan belajar antar emis dan sispena, terlebih dahulu harus melengkapi "Data Rombongan Belajar".

Langkah-langkah untuk melengkapi data rombongan belajar di emis adalah sebagai berikut:

  1. Buka layanan dan loginlah ke emis madrasah di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  2. Klik menu Sarana Prasarana yang ada dikumpulan menu sebelah kiri
  3. Klik submenu "Rincian Data Ruangan"
  4. Akan muncul data berbagai jenis ruangan mulai ruang kelas hingga ruang lain-lainnya.
  5. Jika belum ada, atau rombel yang dituju tidak ada, sila lakukan penambahan ruangan baru dengan cara mengklik "Tambah Data" lalu isikan data-data yang diperlukan.
  6. Jika ruangan kelas yang dimaksud sudah ada, sila klik tanda segitiga di tombol "Aksi"
  7. Muncul pilihan beberapa menu, pilih "Rombongan Belajar"
  8. Muncul "Data Rombongan Belajar", klik tombol "Tambah Data"
  9. Terbuka kotak "Data Rombongan Belajar", isikan jumlah siswa laki-laki dan perempuan
  10. Klik Simpan
  11. Klik submenu "Rincian Data Ruangan" sebagaimana langkah nomor tiga di atas untuk kembali ke daftar ruangan
  12. Ulangi hingga semua rombel terisi jumlah siswanya untuk tahun pelajaran berjalan saat ini.
Dalam beberapa kasus, ketika akan mengisi "Data Rombongan Belajar" (langkah ke-9 di atas), sudah terisikan jumlah siswa putra dan putri namun pada kolom kelas tidak tertera nama kelasnya. Kondisi seperti ini pun akan mengakibatkan jumlah siswa tidak akan terbaca oleh Sispena (tidak berhasil disinkronkan). Untuk mengatasinya, silakan lakukan penambahan data baru (klik tombol Tambah Data).

Baca Juga:

Jika "Data Rombongan Belajar" sudah terisi jumlah siswa, sekarang tinggal melakukan sinkronisasi dengan sispena. Caranya:
  1. Buka dan login ke laman Sispena di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
  2. Klik menu "Data Isian Akreditasi (DIA)" yang ada di deretan menu sebelah kiri.
  3. Klik tombol "Pemutakhiran Data" hingga muncul deretan menu
  4. Klik "Siswa"
  5. Klik tombol "Ambil data Dapodik/Emis"
  6. Tunggu hingga proses selesai dengan memunculkan pesan "Data Dapodik Siswa berhasil disimpan"
  7. Pada kolom-kolom rombongan belajar dan siswa tingkat akan terisi jumlah rombel di tiap tingkat dan jumlah siswa di setiap tingkat/kelas.

2. Video Tutorial Cara Sinkron Siswa Emis - Sispena


Jika masih bingung dengan langkah-langkah di atas, silakan simak dan tonton video tutorial cara sinkronisasi emis-sispena agar jumlah siswa dan rombel terbaca ini.



Baca Juga:


Demikian cara melakukan sinkronisasi jumlah siswa di emis dan sispena. Agar jumlah siswa dan rombongan belajar yang diisikan di emis madrasah dapat terbaca juga di layanan sispena. Sehingga bagi madrasah yang akan mengikuti akreditasi sekolah/madrasah bisa mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dengan baik.
Read More

Thursday, March 21, 2019

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika

Cara cetak ulang ajuan SKMT (baik S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, maupun S29d) terkadang harus dilakukan. Bisa jadi arsip ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) tersebut hilang termasuk file dalam format PDF-nya. Sehinga tidak ada jalan lain kecuali melakukan pencetakan ulang S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, dan S29d dari layanan Simpatika.

Tidak seperti formulir S25a, meski tombol cetaknya sama-sama berubah setiap kali mendapat persetujuan ajuan, formulir S29 masih dapat dicetak ulang. Rangkai formulir ajuan SKMT (S29) ini sendiri terdiri atas:

  • S29a (Surat Keterangan melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu / SKMT untuk madrasah Induk)
  • S29b (SKMT untuk madrasah non-induk)
  • S29c (SKMT untuk sekolah non-induk)
  • Lampiran S29a (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah Induk)
  • Lampiran S29b (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah non-Induk)
  • Lampiran S29c (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk sekolah non-Induk)
  • S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK)
Khusus S29b, S29c, Lampiran S29b, dan Lampiran S29c hanya akan muncul jika seorang PTK mengajar juga di sekolah/madrasah non-induk.

Baca Juga:

Cara Cetak Ulang S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, dan S29d


S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, dan S29d dapat dicetak ulang setiap saat. Bahkan untuk semester dan tahun pelajaran yang telah terlewat sekalipun. Selama sistem simpatika telah merekam pengajuan dan persetujuan ajuan SKMT dan ajuan SKBK, maka form tersebut dapat dicetak ulang kembali.

Untuk melakukan pencetakan ulang, termasuk pada kasus semester sebelumnya (yang lalu), caranya sangat mudah. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencetak ulang formulir S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29d:
  1. Kunjungi layanan Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun PTK masing-masing dan pilih layanan sebagai PTK (Login PTK)
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "SKBK & SKMT" yang ada di deretan menu sebelah kiri
  4. Terbuka halaman "Pengajuan SKBK"
  5. Klik pilihan tahun pelajaran dan semester yang ada di pojok kanan atas
  6. Klik tombol "Cetak Ulang Nilai"
  7. Cetak Ulang SKMT S29
  8. Muncul kotak "Cetak Surat Ajuan SKBK"
  9. Pada bagian bawah terdapat nama-nama madrasah/sekolah tempat mengajar (baik induk/satminkal ataupun noninduk/nonsatminkal)
  10. Untuk mencetak S29a dan Lampiran S29a, klik tombol "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah induk (satminkal)
  11. Untuk mencetak S29b, S29c, Lampiran S29b, dan Lampiran S29c, klik "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah/sekolah non-induk (non-satminkal)
  12. Untuk mencetak S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK), klik tombol "Cetak Surat Pengantar"
  13. Cetak Ulang SKMT S29

Baca Juga: 5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Jika masih bingung dengan langka-langkah cara cetak ulang di atas, sila tonton video tutorial berikut ini.


Nah, bagi membutuhkan untuk mencetak ulang ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) silakan ikuti langkah-langkah di atas.
Read More

Wednesday, March 20, 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013

Melakukan Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 merupakan salah satu persiapan dasar bagi setiap guru kelas 2 SD dan MI dalam merencanakan pembelajaran. Baik Kompetensi Dasar pada KI-3 (Kompetensi Inti Pengetahuan) maupun KI-4 (Kompetensi Inti Keterampilan). Pemetaan ini nantinya akan menjadi pijakan dalam menyusun RPP dan perencanaan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester).

Artikel tentang Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 sekaligus melengkapi artikel sejenis yang dirilis sebelumnya, untuk kelas 1, 4, 5 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.

Dengan adanya pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013, maka akan teridentifikasi sebuah tema bahkan subtema, memiliki KD apa saja dan dari mupel apa saja. Pun menjadi panduan sebuah KD akan diajarkan kapan, pada tema, subtema, ataupun pembelajaran yang keberapa. Pun saat melakukan penilaian, semisal menyusun kisi-kisi penilaian harian, akan diketahui dengan cepat KD apa saja yang harus disertakan dalam soal tersebut.

Mengingat peran pentingnya tersebut, ayo madrasah, memublikasi contoh pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 2 semester genap. Pemetaan KD ini disusun dalam bentuk file excel sehingga memudahkan bagi guru kelas yang ingin menggunakan ulang.

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2

Baca Juga:
Download Buku K13 Kelas 2 Semester 2 SD/MI Revisi 2017
Download Buku K13 Revisi 2017 Kelas 2 Semester 1 SD/MI

1. Distribusi KD Kelas 2 Semester Genap


Pelajaran tematik umum untuk kelas 2 semester genab Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah memiliki empat tema. Setiap tema terbagi lagi dalam empat subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar pada mata pelajaran ini dikelompokkan pada tema dan subtema sebagai berikut:

  • Tema 5, Pengalamanku, dengan subtema:
    • Pengalamanku di Rumah
    • Pengalamanku di Sekolah
    • pengalamanku di Tempat Bermain
    • Pengalamanku di Tempat Wisata
  • Tema 6, Merawat Hewan dan Tumbuhan, dengan subtema:
    • Hewan di Sekitarku
    • Merawat Hewan di Sekitarku
    • Tumbuhan di Sekitarku
    • Merawat Tumbuhan di Sekitarku
  • Tema 7, Kebersamaan, dengan subtema:
    • Kebersamaan di Rumah
    • Kebersamaan di Sekolah
    • Kebersamaan di Tempat Bermain
    • Kebersamaan di Tempat Wisata
  • Tema 8, Keselamatan di Rumah dan Perjalanan
    • Aturan Keselatan di Rumah
    • Menjaga Keselamatan di Rumah
    • Aturan Keselamatan di Perjalanan
    • Menjaga Keselamatan di Perjalanan

Kesemua tema dan subtema di atas memiliki Kompetensi Dasar dari tiap-tiap mupel. Baik PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya, maupun Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

Tema 5 memiliki 9 Kompetensi Dasar (KD), tema 6 memiliki 8 KD, tema 7 memiliki 9 KD, dan tema 8 memiliki 9 KD.

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema adalah sebagai mana gambar tabel berikut ini.

Distribusi KD Kelas 2 Semester 2

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 2 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 2 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:
  • Pemetaan KD KI-3 Per Tema dan Subtema Kelas 2 Semester 2 
  • Pemetaan KD KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 2 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Tema dan Subtema Kelas 2 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 2 Semester 2
Kesemua pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 2 semester genap dalam format excel (UNDUH DI SINI)


Baca juga:

Bagi guru kelas V SD/MI yang membutuhkan, sila unduh dan manfaatkan Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 dalam format file excel ini.
Read More

Wednesday, March 13, 2019

5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Simpatika Kemenag. Namun ternyata tidak sedikit yang lupa dan ragu dalam melakukan pengajuan verval SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Baik pada tahapan S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29e. Selain lantaran harus melibatkan beberapa akun yang berbeda, yakni akun PTK, Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yang dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yang lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.

Pengajuan SKMT SKBK

Karena itu, kali ini Ayo Madrasah, kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah mudah mengajukan SKMT dan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dan SKBK, pastikan Kepala Madrasah telah melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan telah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a telah disetujui atau belum, selain berdasarkan S25b, dapat juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah pada menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau dapat dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" dapat diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK dapat memulai tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini, yang terdiri atas:


TAHAP AKTIFITAS TANGGUNG JAWAB AKUN SIMPATIKA
1 Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) PTK / Guru PTK
2 Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) Kepala Madrasah PTK milik Kamad
3 Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) PTK / Guru PTK
4 Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten PTK / Guru -
5 Persetujuan SKBK (Cetak S29e) Admin Kab/Kota atau Kamad Admin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".

Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tanggung jawab PTK dalam mengelola akun simpatika.

Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga jika seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah akan tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yang diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yang ada di atasnya.

Terkait prosedur dan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi pada kolom nilai yang tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yang bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yang telah melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melakukan pengajuan, maka tidak akan muncul daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yang berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, pada nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, jika seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yang berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e yang bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yang bersangkutan.

Persetujuan SKBK


Bagi PTK, S29e dapat dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.
Read More

Sunday, March 3, 2019

Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2019 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yang meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

Revisi Juknis TPG 2019

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB dan Instagram: "Jika bukan Simpatika yang menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2019 yang akan direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2017 mengalami revisi. Juknis TPG 2018 pun pernah direvisi. Siapa tahu yang 2019 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2019


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Baca Juknis PPDB 2019.

Terkait ini pernah juga dibahasa Ayo Madrasah dalam artikel Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain dan revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2019 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk konsisten melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi dan kemajuan madrasah di Indonesia.

Read More