Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS - Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pada tanggal 24 Mei 2016, dikutip dari http://madrasah.kemenag.go.id/ mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS tahun 2016. Dijelaskan pada junis tersebut mengenai Tujuan, Sasaran, Mekanisme, serta lampiran yang perlu untuk pengajuan Tunjangan Fungsional Bagu Guru GBPNS.
Untuk Lebih jelasnya anda bisa mengunduhnya langsung di link berikut ini :
Semoga artikel kami ini tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS - Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pada tanggal 24 Mei 2016, dikutip dari http://madrasah.kemenag.go.id/ mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS tahun 2016. Dijelaskan pada junis tersebut mengenai Tujuan, Sasaran, Mekanisme, serta lampiran yang perlu untuk pengajuan Tunjangan Fungsional Bagu Guru GBPNS.
Untuk Lebih jelasnya anda bisa mengunduhnya langsung di link berikut ini :
Semoga artikel kami ini tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.