Cara Mengajukan SKMT Oleh Guru Madrasah Dan Prosedur Untuk Memperoleh SKBK - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum. Dan setelah sekian lama ditunggu, akhirnya fitur yang terkait dengan Cara Mengajukan SKMT dan Prosedur untuk Memperoleh SKBK secara online di Simpatika telah dirilis.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
Keterangan :
- Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
Itulah informasi mengenai Tutorial singkat Cetak S29a. Semoga artikel kami ini tentang Cara Mengajukan SKMT Oleh Guru Madrasah Dan Prosedur Untuk Memperoleh SKBK dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Cara Mengajukan SKMT Oleh Guru Madrasah Dan Prosedur Untuk Memperoleh SKBK - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum. Dan setelah sekian lama ditunggu, akhirnya fitur yang terkait dengan Cara Mengajukan SKMT dan Prosedur untuk Memperoleh SKBK secara online di Simpatika telah dirilis.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
Keterangan :
- Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
- Kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
Itulah informasi mengenai Tutorial singkat Cetak S29a. Semoga artikel kami ini tentang Cara Mengajukan SKMT Oleh Guru Madrasah Dan Prosedur Untuk Memperoleh SKBK dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.