Tuesday, January 12, 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU)


Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU)


Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU) - NUPTK adalah Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK sendiri merupakan syarat penting dan utama bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan yang mengingkan kelancaran dalam berbagai administrasi, khususnya dalam hal tunjangan, baik Tunjangan Fungsional atau Sertifikasi dan lain-lain, untuk itu bagi yang belum mempunyai NUPTK diharapkan untuk bersabar, fokuslah untuk bekerja dengan professional, karena NUPTK sendiri dapat diterbitkan jika kita sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya dalam penertbitan NUPTK baru. Sebari menunggu terpenuhinya syarat dan ketentuan untuk menerbitkan NUPTK, fokus saja dalam pekerjaannya, baik itu sebagai Pendidik maunpun Tenaga Kependidikan.

Dalam proses penerbitan NUPTK biasa menggunakan DAPODIK bagi sekolah yang dibawah naungan Dinas Pendidikan, dan untuk Sekolah yang di bawah naungan Kemenag biasanya menggunakan Layanan SIMPATIKA. Itu merupakan jalan atau jembatan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik dalam upaya mempunyai NUPTK.

Tidak terasa sudah tahun 2016, apakah ada perbedaan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ? Menurut kami, tidak ada perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya, namun ada beberapa penambahan dalam syarat dan ketentuannya. 

Apa Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016


Untuk Syarata dan Ketentuan Penerbitan NUPTK di tahun 2016 ini, Jika anda ingin membacanya klik saja di bawah ini :
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU)
Semoga dapat bermanfaat bagi anda semuanya, khususnya bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK, agar memaksimalkan persayaratan Penerbitan NUPTK di atas sehingga dapat NUPTK dapat diterbitkan.

Sekian dulu untuk Postingan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU) . Jangan lupa untuk Share dan berikan komentar. Like Fans Page Facebook kami di RUMAH MADRASAH di bawah kolom komentar.

Salam Rumah Madrasah.


Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU)


Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU) - NUPTK adalah Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK sendiri merupakan syarat penting dan utama bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan yang mengingkan kelancaran dalam berbagai administrasi, khususnya dalam hal tunjangan, baik Tunjangan Fungsional atau Sertifikasi dan lain-lain, untuk itu bagi yang belum mempunyai NUPTK diharapkan untuk bersabar, fokuslah untuk bekerja dengan professional, karena NUPTK sendiri dapat diterbitkan jika kita sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya dalam penertbitan NUPTK baru. Sebari menunggu terpenuhinya syarat dan ketentuan untuk menerbitkan NUPTK, fokus saja dalam pekerjaannya, baik itu sebagai Pendidik maunpun Tenaga Kependidikan.

Dalam proses penerbitan NUPTK biasa menggunakan DAPODIK bagi sekolah yang dibawah naungan Dinas Pendidikan, dan untuk Sekolah yang di bawah naungan Kemenag biasanya menggunakan Layanan SIMPATIKA. Itu merupakan jalan atau jembatan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik dalam upaya mempunyai NUPTK.

Tidak terasa sudah tahun 2016, apakah ada perbedaan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ? Menurut kami, tidak ada perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya, namun ada beberapa penambahan dalam syarat dan ketentuannya. 

Apa Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016


Untuk Syarata dan Ketentuan Penerbitan NUPTK di tahun 2016 ini, Jika anda ingin membacanya klik saja di bawah ini :
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU)
Semoga dapat bermanfaat bagi anda semuanya, khususnya bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK, agar memaksimalkan persayaratan Penerbitan NUPTK di atas sehingga dapat NUPTK dapat diterbitkan.

Sekian dulu untuk Postingan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU) . Jangan lupa untuk Share dan berikan komentar. Like Fans Page Facebook kami di RUMAH MADRASAH di bawah kolom komentar.

Salam Rumah Madrasah.


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.