Thursday, March 21, 2019

Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika

Cara cetak ulang ajuan SKMT (baik S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, maupun S29d) terkadang harus dilakukan. Bisa jadi arsip ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) tersebut hilang termasuk file dalam format PDF-nya. Sehinga tidak ada jalan lain kecuali melakukan pencetakan ulang S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, dan S29d dari layanan Simpatika.

Tidak seperti formulir S25a, meski tombol cetaknya sama-sama berubah setiap kali mendapat persetujuan ajuan, formulir S29 masih dapat dicetak ulang. Rangkai formulir ajuan SKMT (S29) ini sendiri terdiri atas:

  • S29a (Surat Keterangan melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu / SKMT untuk madrasah Induk)
  • S29b (SKMT untuk madrasah non-induk)
  • S29c (SKMT untuk sekolah non-induk)
  • Lampiran S29a (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah Induk)
  • Lampiran S29b (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah non-Induk)
  • Lampiran S29c (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk sekolah non-Induk)
  • S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK)
Khusus S29b, S29c, Lampiran S29b, dan Lampiran S29c hanya akan muncul jika seorang PTK mengajar juga di sekolah/madrasah non-induk.

Baca Juga:

Cara Cetak Ulang S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, dan S29d


S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, dan S29d dapat dicetak ulang setiap saat. Bahkan untuk semester dan tahun pelajaran yang telah terlewat sekalipun. Selama sistem simpatika telah merekam pengajuan dan persetujuan ajuan SKMT dan ajuan SKBK, maka form tersebut dapat dicetak ulang kembali.

Untuk melakukan pencetakan ulang, termasuk pada kasus semester sebelumnya (yang lalu), caranya sangat mudah. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencetak ulang formulir S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29d:
  1. Kunjungi layanan Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun PTK masing-masing dan pilih layanan sebagai PTK (Login PTK)
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "SKBK & SKMT" yang ada di deretan menu sebelah kiri
  4. Terbuka halaman "Pengajuan SKBK"
  5. Klik pilihan tahun pelajaran dan semester yang ada di pojok kanan atas
  6. Klik tombol "Cetak Ulang Nilai"
  7. Cetak Ulang SKMT S29
  8. Muncul kotak "Cetak Surat Ajuan SKBK"
  9. Pada bagian bawah terdapat nama-nama madrasah/sekolah tempat mengajar (baik induk/satminkal ataupun noninduk/nonsatminkal)
  10. Untuk mencetak S29a dan Lampiran S29a, klik tombol "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah induk (satminkal)
  11. Untuk mencetak S29b, S29c, Lampiran S29b, dan Lampiran S29c, klik "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah/sekolah non-induk (non-satminkal)
  12. Untuk mencetak S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK), klik tombol "Cetak Surat Pengantar"
  13. Cetak Ulang SKMT S29

Baca Juga: 5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Jika masih bingung dengan langka-langkah cara cetak ulang di atas, sila tonton video tutorial berikut ini.


Nah, bagi membutuhkan untuk mencetak ulang ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) silakan ikuti langkah-langkah di atas.
Read More

Wednesday, March 20, 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013

Melakukan Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 merupakan salah satu persiapan dasar bagi setiap guru kelas 2 SD dan MI dalam merencanakan pembelajaran. Baik Kompetensi Dasar pada KI-3 (Kompetensi Inti Pengetahuan) maupun KI-4 (Kompetensi Inti Keterampilan). Pemetaan ini nantinya akan menjadi pijakan dalam menyusun RPP dan perencanaan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester).

Artikel tentang Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 sekaligus melengkapi artikel sejenis yang dirilis sebelumnya, untuk kelas 1, 4, 5 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.

Dengan adanya pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013, maka akan teridentifikasi sebuah tema bahkan subtema, memiliki KD apa saja dan dari mupel apa saja. Pun menjadi panduan sebuah KD akan diajarkan kapan, pada tema, subtema, ataupun pembelajaran yang keberapa. Pun saat melakukan penilaian, semisal menyusun kisi-kisi penilaian harian, akan diketahui dengan cepat KD apa saja yang harus disertakan dalam soal tersebut.

Mengingat peran pentingnya tersebut, ayo madrasah, memublikasi contoh pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 2 semester genap. Pemetaan KD ini disusun dalam bentuk file excel sehingga memudahkan bagi guru kelas yang ingin menggunakan ulang.

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2

Baca Juga:
Download Buku K13 Kelas 2 Semester 2 SD/MI Revisi 2017
Download Buku K13 Revisi 2017 Kelas 2 Semester 1 SD/MI

1. Distribusi KD Kelas 2 Semester Genap


Pelajaran tematik umum untuk kelas 2 semester genab Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah memiliki empat tema. Setiap tema terbagi lagi dalam empat subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar pada mata pelajaran ini dikelompokkan pada tema dan subtema sebagai berikut:

  • Tema 5, Pengalamanku, dengan subtema:
    • Pengalamanku di Rumah
    • Pengalamanku di Sekolah
    • pengalamanku di Tempat Bermain
    • Pengalamanku di Tempat Wisata
  • Tema 6, Merawat Hewan dan Tumbuhan, dengan subtema:
    • Hewan di Sekitarku
    • Merawat Hewan di Sekitarku
    • Tumbuhan di Sekitarku
    • Merawat Tumbuhan di Sekitarku
  • Tema 7, Kebersamaan, dengan subtema:
    • Kebersamaan di Rumah
    • Kebersamaan di Sekolah
    • Kebersamaan di Tempat Bermain
    • Kebersamaan di Tempat Wisata
  • Tema 8, Keselamatan di Rumah dan Perjalanan
    • Aturan Keselatan di Rumah
    • Menjaga Keselamatan di Rumah
    • Aturan Keselamatan di Perjalanan
    • Menjaga Keselamatan di Perjalanan

Kesemua tema dan subtema di atas memiliki Kompetensi Dasar dari tiap-tiap mupel. Baik PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya, maupun Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

Tema 5 memiliki 9 Kompetensi Dasar (KD), tema 6 memiliki 8 KD, tema 7 memiliki 9 KD, dan tema 8 memiliki 9 KD.

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema adalah sebagai mana gambar tabel berikut ini.

Distribusi KD Kelas 2 Semester 2

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 2 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 2 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:
  • Pemetaan KD KI-3 Per Tema dan Subtema Kelas 2 Semester 2 
  • Pemetaan KD KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 2 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Tema dan Subtema Kelas 2 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 2 Semester 2
Kesemua pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 2 semester genap dalam format excel (UNDUH DI SINI)


Baca juga:

Bagi guru kelas V SD/MI yang membutuhkan, sila unduh dan manfaatkan Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 dalam format file excel ini.
Read More

Wednesday, March 13, 2019

5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Simpatika Kemenag. Namun ternyata tidak sedikit yang lupa dan ragu dalam melakukan pengajuan verval SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Baik pada tahapan S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29e. Selain lantaran harus melibatkan beberapa akun yang berbeda, yakni akun PTK, Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yang dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yang lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.

Pengajuan SKMT SKBK

Karena itu, kali ini Ayo Madrasah, kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah mudah mengajukan SKMT dan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dan SKBK, pastikan Kepala Madrasah telah melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan telah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a telah disetujui atau belum, selain berdasarkan S25b, dapat juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah pada menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau dapat dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" dapat diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK dapat memulai tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini, yang terdiri atas:


TAHAP AKTIFITAS TANGGUNG JAWAB AKUN SIMPATIKA
1 Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) PTK / Guru PTK
2 Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) Kepala Madrasah PTK milik Kamad
3 Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) PTK / Guru PTK
4 Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten PTK / Guru -
5 Persetujuan SKBK (Cetak S29e) Admin Kab/Kota atau Kamad Admin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".

Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tanggung jawab PTK dalam mengelola akun simpatika.

Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga jika seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah akan tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yang diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yang ada di atasnya.

Terkait prosedur dan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi pada kolom nilai yang tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yang bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yang telah melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melakukan pengajuan, maka tidak akan muncul daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yang berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, pada nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, jika seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yang berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e yang bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yang bersangkutan.

Persetujuan SKBK


Bagi PTK, S29e dapat dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.
Read More

Sunday, March 3, 2019

Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2019 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yang meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

Revisi Juknis TPG 2019

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB dan Instagram: "Jika bukan Simpatika yang menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2019 yang akan direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2017 mengalami revisi. Juknis TPG 2018 pun pernah direvisi. Siapa tahu yang 2019 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2019


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Baca Juknis PPDB 2019.

Terkait ini pernah juga dibahasa Ayo Madrasah dalam artikel Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain dan revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2019 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk konsisten melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi dan kemajuan madrasah di Indonesia.

Read More

Saturday, February 16, 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013

Salah satu hal mendasar yang musti disiapkan oleh guru kelas lima SD/MI dalam melaksanakan kurikulum 2013 adalah pemetaan kompetensi dasar (KD) kelas 5 semester 2. Baik pemetaan KD untuk kompetensi inti pengetahuan (KI-3) maupun kompetensi inti keterampilan (KI-4). Pemetaan kompetensi dasar ini menjadi penentu langkah selanjutnya seperti penyusunan RPP dan pelaksanaan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester).

Peran penting pemetaan kompetensi dasar KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) ini guna memetakan masing-masing kompetensi dasar telah berada pada tema, subtema, maupun pembelajaran yang sesuai. Sekaligus menjadi 'penyatu' antara perencanaan pembelajaran (melalui RPP) perencanaan penilaian, hingga pengolahan hasil penilaian.

Karena itulah, ayo madrasah memublikasi contoh pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 5 semester genap. Pemetaan KD ini disusun dalam bentuk file excel sehingga memudahkan bagi guru kelas yang ingin menggunakan ulang.

Pemetaan KD Kelas 5

Baca Juga:

1. Distribusi KD Kelas 5 Semester Genap


Pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah kelas 5 semester genap, mata pelajaran tematik umum memiliki empat tema. Setiap tema terdiri atas tiga subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar pada mata pelajaran ini dikelompokkan pada tema dan subtema sebagai berikut:
  • Tema 6, Panas dan Perpindahannya, dengan subtema:
    • Suhu dan Kalor
    • Perpindahan Kalor di Sekitar Kita
    • Pengaruh Kalor Terhadap Kehidupan
  • Tema 7, Peristiwa dalam Kehidupan, dengan subtema:
    • Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan
    • Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan
    • Peristiwa Mengisi Kemerdekaan
  • Tema 8, Lingkungan Sahabat Kita, dengan subtema:
    • Manusia dan Lingkungan
    • Perubahan Lingkungan
    • Usaha Pelestarian Lingkungan
  • Tema 9, Benda-Benda di Sekitar Kita, dengan subtema:
    • Benda Tunggal dan Campuran
    • Benda dalam Kegiatan Ekonomi
    • Manusia dan Benda di Lingkungannya

Kesemua kompetensi dasar dari mupel (Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Seni Budaya dan Prakarya) didistribukan dalam tema dan subtema di atas. Sedang untuk Matematika dan PJOK, sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016) tidak masuk dalam tematik.

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema adalah sebagai mana gambar tabel berikut ini.

Distribusi KD Kelas 5

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 5 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 5 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:
  • Pemetaan KD KI-3 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2 
  • Pemetaan KD KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2

Kesemua pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 5 semester genap dalam format excel (UNDUH DI SINI)

Baca juga:
Bagi guru kelas V SD/MI yang membutuhkan, sila unduh dan manfaatkan Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 dalam format file excel ini.
Read More

Thursday, February 14, 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) dalam kurikulum 2013 memiliki peran penting. Termasuk pemetaan KD untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) bagi SD/MI kelas 4 semester genap ini. Pemetaan KD menjadi dasar bagi penyusunan RPP, dan perencanaan penilaian seperti penyusunan kisi-kisi soal baik pada penilaian harian, penilaian tengah semester, hingga penilaian akhir semester di sekolah dan madrasah.

Karena peran penting pemetaan kompetensi dasar tersebut, ayo madrasah mempublikasi contoh pemetaan tersebut dalam file berformast excel. Pemilihan file excel ini untuk memudahkan para guru dalam memodifikasi tampilan pemetaan kompetensi dasar tersebut sesuai dengan madrasah masing-masing.

Pemetaan KD Kelas 4

1. Distribusi KD Kelas 4 Semester Genap


Semester genap di kelas 4 SD/MI, pada mata pelajaran tematik, terdiri atas empat tema. Setiap tema terdiri atas tiga subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar terbagi pada tema dan subtema sebagai berikut:

  • Tema 6, Cita-citaku, dengan subtema:
    • Aku dan Cita-citaku
    • Hebatnya Cita-citaku
    • Giat Berusaha Meraih Cita-cita
  • Tema 7, Indahnya Keragaman di Negeriku, dengan subtema:
    • Keragaman Suku Bangsa dan Agama di Negeriku
    • Indahnya Keragaman Budaya Negeriku
    • Indahnya Persatuan dan Kesatuan Negeriku 
  • Tema 8, Daerah Tempat Tinggalku, dengan subtema:
    • Lingkungan Tempat Tinggalku
    • Keunikan Daerah Tempat Tinggalku
    • Bangga Terhadap Daerah Tempat Tinggalku
  • Tema 9, Kayanya Negeriku, dengan subtema:
    • Kekayaan Sumber Energi di Indonesia
    • Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia
    • Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam di Indonesia
Baca Juga:

Distribusi kompetensi dasar untuk KI Pengetahuan (KI-3) dan KI Keterampilan (KI-4) pada masing-masing tema dan mupel, adalah sebagai berikut:

Distribusi KD Kelas 4.2

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 4 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 4 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:

  • Pemetaan KD K3 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2 
  • Pemetaan KD K3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2

Lebih lanjut, sila unduh pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 4 semester genap (UNDUH DI SINI)

Baca juga:


Pemetaan KD Tematik Kelas 4 Semester 2 KI-3 dan KI-4 tersebut sengaja disusun dalam file berformat excel. 

Read More

Wednesday, February 13, 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2019

Juknis tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 akhirnya diterbitkan. Regulasi tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya sejak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya jika kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Juknis Tunjangan Insentif Guru

Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri dapat tersalurkan pada tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.

Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:

  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Baca Juga:

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019


Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
  • SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, jika sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2019 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Read More